KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Ijazah Kini Terbuka untuk Publik

Retoria.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang semula menutup akses dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden akhirnya tidak berlaku lagi. Regulasi bernomor 731 Tahun 2025 itu resmi dibatalkan setelah menuai kritik luas.

Ketua KPU Afifuddin mengumumkan pencabutan aturan tersebut pada Selasa (16/9/2025) di Jakarta. Ia menegaskan lembaganya mengambil langkah ini setelah mendengar berbagai pandangan masyarakat.

“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” ucap Afifuddin.

Polemik soal keterbukaan data muncul sejak aturan itu diteken pada 21 Agustus 2025. Dalam surat keputusan tersebut, KPU menempatkan 16 jenis dokumen calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang tertutup.

Baca Juga: Alasan KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres: Khawatir Risiko Bahaya Data Pribadi

Di antaranya ialah fotokopi ijazah, akta kelahiran, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan ke KPK, riwayat hidup, hingga bukti kepatuhan pajak selama lima tahun.

Kebijakan itu menuai reaksi keras dari publik maupun legislatif karena dianggap menghalangi transparansi. KPU pun tak tinggal diam.

Rapat internal digelar, diikuti koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Publik, untuk mencari jalan keluar.

“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” jelas Afifuddin.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, semua persyaratan capres-cawapres kembali tunduk pada mekanisme keterbukaan informasi publik sebagaimana ketentuan undang-undang.

Afifuddin menekankan, KPU akan tetap menyiapkan langkah koordinatif bila ada data tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” ujarnya.

Perubahan sikap ini menandai babak baru keterbukaan dokumen calon pemimpin nasional menjelang pemilu, sekaligus menjawab desakan agar masyarakat tidak membeli “kucing dalam karung” terkait rekam jejak para kandidat. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2571584283/kpu-cabut-aturan-rahasiakan-dokumen-capres-cawapres-ijazah-kini-terbuka-untuk-publik

Rekomendasi