Retoria.id – Nama putri sulung mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto tengah jadi perbincangan.
Santer dikabarkan bahwa Tutut melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/PTUN.JKT.
Laporan dari Tutut yang ditujukan kepada Menkeu masuk ke pengadilan pada Jumat, 12 September 2025.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, saat ini gugatan tersebut masih berada di tahap pemeriksaan persiapan dan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan, Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Tak Hanya Sekali, Menkeu Purbaya Ternyata Sering Kenakan Outfit Andalan di Berbagai Kesempatan
Informasi detail lainnya tak ditampilkan oleh pihak PTUN, termasuk para hakim yang akan memimpin penyelesaian perkara tersebut.
Kemenkeu Belum Mendapat Informasi Secara Resmi
Di sisi lain, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai gugatan ditujukan kepada Menkeu.
“Belum tahu, sampai semalam kita cek Belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro kepada media pada Kamis, 18 September 2025.
Terkait Pencegahan ke Luar Negeri
Gugatan dari Tutut tersebut berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Surat larangan tersebut ditandatangani pada 17 Juli 2025 di mana saat itu, Menteri Keuangan (Menkeu) yang masih menjabat adalah Sri Mulyani Indrawati.
Sementara saat ini, kursi Menkeu diisi oleh Purbaya Yudhi Sadewa yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo dalam reshuffle pada 8 September 2025 lalu.
Tutut sebagai Penggugat dicegah ke luar negeri oleh Kemenkeu atau tergugat karena ada persoalan piutang yang ditagihkan kepada PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP) di mana piutang tersebut terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Atas adanya klaim dari Tergugat (Menteri Keuangan) yang menyatakan Penggugat (Tutut) memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat menerbitkan objek gugatan,” tulis keterangan dalam SIPP, dikutip pada Kamis, 18 September 2025.
Dengan laporan ke PTUN, pihak Tutut meminta agar Keputusan Menteri dan dokumen lainnya dibatalkan karena dianggap tidak sah di mata hukum.
“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada amar putusan a quo, yaitu dengan mencabut, menghapus, atau menghilangkan data Penggugat dari basis data pencekalan bepergian ke luar negeri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan paling lama 14 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap,” tulis dalam isi gugatan tersebut.
Menteri Keuangan sebagai Tergugat juga dituntut membayar seluruh biaya perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut.