Retoria.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan kondisi perekonomian Indonesia dalam setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menkeu Purbaya percaya diri bahwa pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 5,67 persen atau lebih di kuartal IV.
Secara umum, Purbaya menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi saat ini sedang berada di tahap perbaikan.
“Pada perbaikan, tadi kan kita lihat sudah ada perbaikan konsumsi masyarakat di September sedikit. Kan kita mulai inject ke sistem, uangnya September,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBNKita di Kanor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi di 2025
Purbaya mengatakan bahwa pada Desember 2025 adalah bulan keempat usai kebijakan ekonomi yang dimulai pada September 2025.
“World Bank bilang kita di bawah 5 persen pertumbuhannya tahun ini, hitungan kita triwulan keempat akan lebih cepat lebih dari sebelumnya,” kata Purbaya.
Baca Juga: Profil Anggito Abimanyu yang Resmi Terpilih Jadi Ketua DK LPS Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
“Hitungan dia 5,5 persen tanpa stimulus tambahan. Tapi nanti kalau stimulus tambahan yang akan diumumkan nanti, bisa 5,67 persen atau lebih sedikit. Harusnya arah ekonomi akan lebih bagus,” jelasnya.
Jika fakta di lapangan sesuai prediksi, Purbaya mengatakan momentum pertumbuhan akan terus dijaga di tahun depan.
“Jadi, kita sudah bergerak ke arah yang lebih bagus dibanding sebelumnya,” tegasnya.
Soal Rencana Penurunan PPN
Dalam konferensi pers itu juga dibahas mengenai kemungkinan adanya rencana menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun 2026.
Untuk saat ini, dirinya masih belum bisa memastikan apakah kebijakan menurunkan PPN akan terealisasi pada tahun 2026.
Naik atau turunnya tarif PPN baru bisa dihitung setelah memastikan kondisi perekonomian di akhir tahun 2025 ini.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa, uang saya yang saya dapat itu seperti apa sih sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear,” ucapnya.
Penurunan PPN bisa mendorong daya beli masyarakat karena harga barang jadi lebih murah, namun untuk bisa menurunkan tarifnya, Purbaya menyatakan perlu kehati-hatian.
“Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan, tapi kita pelajari dulu hati-hati,” terangnya.
Tarif PPN 11 persen ini sudah terjadi sejak 1 April 2022 sesuai dengan aturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
DPR Sempat Usulkan PPN Turun
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, sempat mengusulkan agar tarif PPN turun menjadi 10 persen pada Agustus 2025 lalu.
Menurunkan PPN dari 11 persen ke 10 persen ini, menurut Misbakhun sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi beban rakyat.
Ia menyebut bahwa kebijakan fiskal dengan penurunan tarif pajak agar rakyat kecil pun bisa merasakan keringanan.
“Hal ini (menurunkan tarif pajak) juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan penderitaan masyarakat Indonesia,” kata Misbakhun dalam keterangannya pada 31 Agustus 2025 lalu.
“Tarif PPN yang lebih rendah akan mendorong konsumsi masyarakat dan permintaan barang di mana kondisi ini akan ikut mendongkrak produktivitas di sektor riil,” tuturnya kala itu.