Kematian Timothy Masih Menyisakan Misteri Seputar Sepatu yang Tertinggal, hingga CCTV Rusak

Retoria.id – Kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana (UNUD), Timothy Anugerah Saputra (22) menyisakan misteri yang masih didalami pihak kepolisian.

Sebelumnya diketahui, Mahasiswa FISIP angkatan 2022 itu ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai 4 gedung kampus pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kala itu, peristiwa tersebut membuat suasana kampus UNUD menjadi muram, terlebih, setelah muncul dugaan perundungan yang menyeret sejumlah nama mahasiswa lainnya.

Kini, hasil penyelidikan terbaru mulai menunjukkan titik terang. Polisi telah memeriksa 19 saksi yang menilai kecil kemungkinan Timothy sebagai korban bullying. Sosok almarhum juga dikenal cerdas, tegas, dan disegani banyak teman.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan mayoritas saksi justru menggambarkan Timothy sebagai pribadi kuat yang tidak mudah diintimidasi.

“Dari 19 saksi yang kami mintai keterangan, mereka menyampaikan bahwa korban ini orangnya pintar dan berbicara sangat berbobot,” kata Laksmi kepada awak media di Polsek Denpasar Barat, Senin, 20 Oktober 2025.

“Jadi rekan-rekannya segan. Untuk menjadi korban pem-bully-an, kemungkinannya sangat kecil,” imbuhnya.

Di sisi lain, terdapat pula keluarga korban disebut telah memilih untuk mengikhlaskan kepergian Timothy dan meminta agar kasus ini tidak diperpanjang. Berikut ulasan selengkapnya.

Di tengah proses penyelidikan, polisi juga menegaskan ibu korban yang selama lima bulan terakhir tinggal bersama Timothy sudah menyatakan keikhlasannya.

Laksmi menyebut, ibu korban meminta agar kasus ini tidak diperpanjang demi menjaga ketenangan almarhum Timothy.

“Ibu korban menyatakan menerima dengan ikhlas kematian anaknya dan berharap ini tidak dibesar-besarkan lagi. Kasihan keluarga sedang berduka,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Profesor ITB Buka Lapak Ijazah Palsu di Pasar Seni 2025 Pembeli Bisa Langsung Jadi Doktor Sehari

Pernyataan ini membuat penyelidikan terhadap dugaan bullying kemungkinan tidak dilanjutkan lebih jauh, namun, hingga kini polisi masih mendalami motif di balik peristiwa tragis tersebut.

Laksmi mengungkap, fakta baru dari keterangan tiga saksi yang sempat melihat Timothy beberapa saat sebelum ia jatuh.

Berdasarkan penyelidikan, ketiganya melihat korban keluar dari lift lantai empat, lalu duduk di kursi dekat tempat tas dan sepatu miliknya ditemukan.

“Jadi ada tiga orang saksi yang melihat korban duduk di sana, tapi karena tidak saling mengenal, mereka tidak menghiraukan. Sekitar 10 sampai 15 menit kemudian, salah satu menoleh lagi dan melihat hanya sepatunya yang tertinggal,” ungkap Laksmi.

Salah satu saksi bahkan sempat melihat Timothy melepaskan sepatunya sebelum masuk ke ruangan. Meski begitu, ketika kembali keluar, korban sudah tidak ada di tempat.

Laksmi memastikan, tidak ada saksi yang melihat langsung saat Timothy jatuh dari lantai empat gedung FISIP Unud.

Terlebih, rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak bisa membantu penyelidikan karena sudah rusak sejak tahun 2023.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak kampus, dan memang CCTV di lantai empat itu rusak sejak sekitar tahun lalu,” tambah Laksmi.

Menilik dari sisi yang lain, sebagian publik menyoroti enam mahasiswa Unud yang sempat membuat percakapan tidak empatik setelah kematian Timothy. Desakan agar mereka dijatuhi sanksi drop out (DO) pun ramai di media sosial.

Terpisah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memastikan siapa pun yang terbukti melanggar aturan kampus akan dikenai hukuman.

“Intinya kalau ada pelanggaran, pasti ada sanksinya. Nanti kampus yang menentukan sesuai ketentuan,” ujar Brian kepada awak media di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 20 Oktober 2025.

Brian menjelaskan, Universitas Udayana telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, kampus UNUD dinilai harus bebas dari kekerasan dan perundungan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Regulasi itu mengatur tiga tingkat sanksi administratif bagi pelaku kekerasan di lingkungan kampus, yakni sanksi ringan berupa teguran atau permintaan maaf tertulis, sanksi sedang berupa penundaan kuliah atau pencabutan beasiswa, dan sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

“Tim dari Pak Rektor akan melihat sejauh mana pelanggaran terjadi. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan,” tukas Brian. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2571707943/kematian-timothy-masih-menyisakan-misteri-seputar-sepatu-yang-tertinggal-hingga-cctv-rusak

Rekomendasi