Babak Baru Kontroversi Royalti Musik: Pencipta Lagu Mengaku Resah hingga Bakal Gugat LMKN ke MA

Retoria.id – Gelombang kritik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga kini kian melebar.

Bukan hanya soal administrasi yang dianggap bermasalah, persoalan ini telah berkembang menjadi tuntutan moral yang menyinggung nasib para musisi di Indonesia.

Hal itu disampaikan para pencipta lagu seperti Ari Bias, Ryan Kyoto, Ali Akbar, Obbie Messakh, dan Eko Saky dalam forum diskusi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 25 Oktober 2025.

Sejumlah pelaku industri musik di Tanah Air itu menilai lembaga yang seharusnya menjadi pengelola royalti justru melenceng dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Terlebih, mereka menyepakati langkah hukum bersama untuk menggugat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung (MA).

“Masalah dasar hukum berdirinya LMKN yang kita permasalahkan. Karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang tidak ada LMKN seperti sekarang,” ujar Ali Akbar dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Juga: Ingar Polemik Royalti, Pasha Ungu Bongkar Aturan Main LMKN hingga Minta Warga Tak Tinggalkan Lagu Lokal

Langkah hukum itu disebut sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi pengelolaan royalti kepada jalur yang benar.

Bagi mereka, LMKN kini bukan lagi representasi musisi, melainkan perpanjangan tangan pemerintah yang kurang berpihak kepada pencipta lagu.

LMKN Dinilai Tak Sesuai Amanat UU

Menurut Ali Akbar, undang-undang sebenarnya tidak mengamanatkan pembentukan lembaga baru seperti LMKN yang berada di bawah kementerian.

Pencipta lagu kenamaan itu menilai, lembaga tersebut semestinya dibentuk oleh dan untuk para pelaku industri musik melalui forum koordinasi antar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Tidak ada LMKN dibentuk oleh menteri seperti sekarang. Kalaupun harus dibentuk, LMK yang membentuk, bukan menteri,” tegas Ali.

Ia juga menyoroti banyaknya aparatur sipil negara di dalam struktur LMKN yang dianggap tidak memahami persoalan substansial hak cipta musik.

Menurutnya, keberadaan mereka justru membuat LMKN jauh dari kepentingan pencipta lagu.

Dalam kesempatan yang sama, Ari Bias menyebut LMKN kini tidak lagi menjalankan fungsi moralnya kepada musisi.

“Mereka bilang kami tidak bertanggung jawab kepada pencipta, kami bertanggung jawab kepada menteri. Mereka tidak mau menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada pemilik hak cipta. Itu kan aneh,” ujar Ari Bias.

LMKN Bakal Digugat ke Mahkamah Agung

Para pencipta lagu yang tergabung dalam gerakan ini berencana mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung pada Senin, 27 Oktober 2025.

Tujuan utamanya adalah meminta MA menguji keabsahan dua regulasi turunan yang dianggap menyalahi semangat Undang-Undang Hak Cipta.

Baca Juga: Viral Isu LMKN Tagih Royalti ke Hotel di Mataram karena Kamar Ada fasilitas TV

Mereka menilai, keberadaan LMKN telah menimbulkan ketidakjelasan dalam mekanisme distribusi royalti.

Bahkan, sebagian musisi mengaku tidak pernah menerima laporan transparan mengenai pendapatan hak cipta mereka.

“Kalau lembaga ini tidak dikoreksi, makin banyak pencipta yang akan dirugikan,” ujar Ryan Kyoto dalam pertemuan yang sama.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya, gitaris Padi Reborn, Piyu pernah mengutarakan kegeramannya atas kinerja LMKN di tengah polemik royalti lagu di Indonesia.

Piyu Geram: Kalau Tidak Mampu, Bubarkan Saja

Dalam kesempatan berbeda, kritik terhadap LMKN juga pernah datang Piyu.

Ia dengan tegas menyebut, lembaga tersebut gagal menjalankan tugasnya sebagai pengelola hak ekonomi musisi.

“LMKN dibubarkan saja kalau memang tidak mampu, seharusnya begitu,” kata Piyu kepada awak media di Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2025 lalu.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) itu mengeluhkan lemahnya tindakan LMKN terhadap pelanggaran hak cipta.

Kala itu, Piyu menilai lembaga tersebut terlalu pasif dan justru menyerahkan tanggung jawab itu kepada asosiasi musisi.

“Harusnya diberi kesempatan, kalau ada pelanggaran, LMKN yang maju. Kenapa kami yang somasi? Ini kan tidak kompeten,” tuturnya.

Selain itu, Piyu menyoroti penolakan LMKN terhadap mekanisme direct license atau pembayaran royalti langsung kepada pencipta lagu.

Baca Juga: Gunakan Lagu Luar Negeri Bukan Alasan Bebas Royalti, Ini Penjelasan LMKN

Padahal, sistem tersebut dinilai bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pendistribusian royalti.

Kisruh Royalti Musik yang Tak Kunjung Reda

Perseteruan antara musisi dan LMKN kini memasuki babak baru. Selain gugatan hukum, tekanan publik dari komunitas musik terus meningkat.

Para pencipta lagu berharap agar sistem pengelolaan royalti bisa dikembalikan pada koridor yang lebih adil dan transparan.

Di tengah upaya hukum dan tekanan publik, polemik royalti ini memperlihatkan satu hal penting. Hal itu tentang kepercayaan para musisi terhadap LMKN kini mulai pudar.

Terlebih, jika lembaga tersebut tidak segera melakukan reformasi internal dan membuka ruang dialog dengan para pencipta lagu, maka kisruh ini berpotensi menjadi krisis kepercayaan yang berkepanjangan di dunia musik Indonesia.(*)

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2571737945/babak-baru-kontroversi-royalti-musik-pencipta-lagu-mengaku-resah-hingga-bakal-gugat-lmkn-ke-ma

Rekomendasi