Retoria.id – Perdebatan tentang platform fotografi digital Fotoyu kembali mencuat setelah unggahan salah satu fotografer viral di media sosial. Ia menyesalkan perhatian publik, termasuk tanggapan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), terhadap praktik pemotretan dan unggah foto melalui aplikasi tersebut.
Unggahan itu menyoroti keresahan sebagian fotografer yang merasa diposisikan negatif seolah menyalahgunakan foto orang lain. Mereka berargumen bahwa Fotoyu sekadar wadah untuk menampilkan hasil jepretan tanpa mencetak foto, dengan sistem di mana hanya orang yang difoto dapat menebus hasilnya melalui keanggotaan aplikasi.
Baca Juga: Ramai Isu Menkeu Purbaya Merapat ke Politik, Waketum PAN Soroti Elektabilitas Tinggi sang Menteri
Namun, di tengah perubahan ekosistem digital, argumen tersebut perlu dilihat lebih hati-hati. Sebelum era digital, fotografer wisuda atau acara publik biasa memajang hasil fotonya secara fisik di lokasi kegiatan. Model bisnisnya sederhana: orang datang, mencari wajahnya, lalu membeli foto yang diinginkan.
Ruang dan distribusinya terbatas, risiko privasinya pun kecil. Namun ketika praktik serupa berpindah ke ruang digital, konteksnya berubah total. Ribuan foto kini diunggah ke server daring, disimpan, diproses, dan dapat diakses melalui internet.
Baca Juga: Kemenkomdigi Kaji Wacana Sertifikasi Influencer, Pelajari Model dari China
Perpindahan ruang ini membawa konsekuensi etis dan hukum baru. Foto wajah bukan sekadar gambar, melainkan data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Privasi dan Persetujuan
Isu utama bukan terletak pada niat para fotografer, melainkan pada mekanisme persetujuan (consent) dari subjek foto. Tanpa izin eksplisit, unggahan foto wajah seseorang berpotensi melanggar prinsip pelindungan data pribadi.
UU PDP tidak membedakan antara pelaku usaha besar dan kecil yang dihitung adalah bagaimana data dikumpulkan, disimpan, dan disebarkan. Dengan kata lain, aktivitas Fotoyu tak bisa disamakan dengan praktik lama pemotretan manual di lapangan.
Apalagi jika dalam sistemnya masih dimungkinkan “orang yang mirip” dapat mengakses foto tertentu. Dalam konteks digital, kemiripan bukan hal sepele. Risiko salah identifikasi dan kebocoran data biometrik dapat terjadi, bahkan tanpa disengaja.
Etika Digital: Pagar Sebelum Jurang
Sebagian fotografer menganggap belum adanya korban sebagai tanda tidak ada masalah. Padahal, dalam etika digital, prinsip kehati-hatian berlaku sebelum kerugian terjadi.
Etika bukan alat pembenaran setelah peristiwa, tetapi pagar sebelum pelanggaran. Privasi seseorang bukan soal ketenaran, melainkan kendali atas citra dirinya sendiri.
Kementerian Komunikasi dan Digital pun menegaskan bahwa tanggapannya terhadap isu Fotoyu semata untuk memberikan klarifikasi kepada publik, bukan bentuk intervensi terhadap profesi fotografer.
Fenomena Fotoyu menggambarkan tantangan besar transformasi digital di Indonesia. Inovasi teknologi memang membuka peluang ekonomi baru, namun juga menuntut kesadaran etis yang sepadan.
Keberlanjutan sebuah platform tak hanya ditentukan oleh jumlah pengguna atau kamera yang lebih canggih, melainkan juga oleh kepercayaan publik terhadap perlindungan datanya.
Jika dunia berubah menjadi digital, maka cara kerja dan tanggung jawab pun harus ikut berubah. Dalam ruang digital, kebebasan berkarya selalu diiringi dengan tanggung jawab menjaga privasi orang lain.
Kasus Fotoyu seharusnya tidak dibaca sebagai konflik antara pemerintah dan pekerja kreatif, melainkan sebagai momentum pembelajaran bersama tentang etika dan hukum di ruang digital.
Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan kesediaan untuk menyesuaikan diri dengan ekosistem baru yang menempatkan privasi sebagai hak dasar setiap individu.
Karena dalam dunia digital, yang paling penting bukan hanya siapa yang memegang kamera, tapi sejauh mana kita menghormati wajah orang lain di balik lensa. (*)