• Advertise
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
Retoria.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Retoria.id
No Result
View All Result

DPR Ingatkan TNI Soal HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Kasus Ferry Irwandi

Jurnalis Retoria by Jurnalis Retoria
12 September 2025
in Nasional
0

Retoria.id – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tak melanjutkan rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi ke pihak berwajib.

Abdullah menganggap bahwa TNI tak memiliki legal standing jika ingin melaporkan Ferry karena mereka adalah sebuah institusi.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” kata Abdullah kepada wartawan pada Kamis, 11 September 2025.

“Dalam putusan tersebut, frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE dibatasi hanya untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan,” paparnya.

Mengenai penyampaian pendapat, menurut Abdullah, warga negara memiliki hak berkumpul dalam negara demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang.

Baca Juga: Respons Irit Menhan Sjafrie soal Dansat Siber TNI Polisikan Ferry Irwandi, Ngaku Enggan Ikut Campur

“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” kata politikus dari PKB itu.

Oleh karena itu, supremasi sipil harus dijunjung dalam kehidupan bernegara dan pelaporan justru akan membuat rakyat menjadi takut berpendapat.

“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” tambahnya.

Rencana pelaporan pada Ferry Irwandi oleh TNI ini muncul ketika 4 jenderal TNI berkonsultasi dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025 lalu.

Kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai pernyataan maupun tindakan yang sudah dilakukan CEO Malaka Project itu selama demo Agustus 2025.

TNI mengklaim telah menemukan bukti Ferry melakukan tindakan pidana dan bisa diproses ke jalur hukum.

Meski begitu, tak dirinci apa saja tindakan pidana yang disebut-sebut telah dilakukan oleh influencer dengan 3 juta followers di Instagram itu.

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2571574353/dpr-ingatkan-tni-soal-ham-dan-kebebasan-berpendapat-dalam-kasus-ferry-irwandi

Tags: DPRFerry IrwandiTNITNI laporkan Ferry Irwandi
Previous Post

Bocah berusia 11 tahun dirawat di rumah sakit setelah Belajar 14 Jam Nonstop

Next Post

Wamenpar Ni Luh Puspa hadir di G20 Tourism Ministers’ Meeting Afrika Selatan untuk dorong pariwisata berkelanjutan dan kerja sama global.

Next Post

Wamenpar Ni Luh Puspa hadir di G20 Tourism Ministers’ Meeting Afrika Selatan untuk dorong pariwisata berkelanjutan dan kerja sama global.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.