Retoria.id – Ketua Parlemen Iran: Angkatan Bersenjata Negara-Negara Eropa Dianggap sebagai Kelompok Teroris
Ketua Parlemen Iran, menanggapi dimasukkannya Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) ke dalam daftar kelompok teroris oleh Uni Eropa.
Dia menyatakan bahwa angkatan bersenjata negara-negara Eropa dianggap sebagai kelompok teroris.
Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua Parlemen Iran, sebagai respons atas penetapan IRGC sebagai kelompok teroris.
Ia menugaskan Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen untuk menindaklanjuti isu status teroris para atase militer negara-negara Eropa yang berada di kedutaan besar mereka di Iran.
Dalam pernyataannya, Ghalibaf mengatakan: “Berdasarkan undang-undang tindakan balasan, angkatan bersenjata negara-negara Eropa dianggap sebagai kelompok teroris, dan konsekuensi dari tindakan ini menjadi tanggung jawab Uni Eropa.”
Baca Juga: Trump: AS Sedang Negosiasi Serius dengan Iran, Targetkan Kesepakatan Soal Nuklir
Alireza Salimi, anggota pimpinan Parlemen Iran, dalam sidang pleno hari Minggu ini melalui interupsi lisan dengan merujuk pada Undang-Undang Tindakan Strategis, menyatakan
“Anda telah mengumumkan bahwa berdasarkan undang-undang ini, angkatan bersenjata negara-negara Eropa telah dimasukkan ke dalam kategori kelompok teroris, dan hal tersebut telah diumumkan serta disahkan menjadi hukum.
Oleh karena itu, para atase militer negara-negara tersebut yang berada di kedutaan mereka di negara kita harus segera diusir, karena mereka adalah teroris.”
Ia menegaskan bahwa “memberi tempat bagi teroris bertentangan dengan hukum yang berlaku,” seraya menambahkan:
“Tidak mungkin terorisme diberi perlindungan di negara ini atau mereka hadir sebagai atase militer, karena hal ini merupakan ketentuan hukum yang tegas. Kementerian Luar Negeri harus segera mengambil tindakan hari ini juga.”
Ketua Parlemen Iran, menanggapi pernyataan anggota parlemen tersebut, mengatakan bahwa Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri pasti akan menindaklanjuti masalah ini dan juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri. (*)