Mahasiswa Lintas Kampus se-DIY Kecam Pembubaran Diskusi di GIK UGM

Mahasiswa lintas kampus se-DIY menyampaikan sikap terkait pembubaran diskusi di GIK UGM

Retoria.id – Pembubaran kegiatan diskusi yang berlangsung di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM pada 15 Juni 2026 memantik respons dari mahasiswa lintas kampus se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam peristiwa yang dinilai menyentuh hak warga negara untuk berdiskusi, bertukar gagasan, dan menyampaikan pandangan secara damai di ruang publik.

Sikap tersebut disampaikan M. Nur Fadillah selaku perwakilan mahasiswa lintas kampus se-DIY. Baginya, ruang dialog dan pertukaran gagasan merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang semestinya mendapat perlindungan.

“Sebagai bagian dari komunitas akademik dan masyarakat sipil, kami memandang ruang dialog, diskusi, dan pertukaran gagasan sebagai fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Kampus dan ruang publik harus menjadi tempat yang aman bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pandangan, berdiskusi secara kritis, serta membangun pemahaman bersama tanpa rasa takut akan intimidasi maupun tindakan represif,” kata Fadil, Rabu (17/6/2026).

Peristiwa pembubaran diskusi tersebut, menurut Fadil, tidak hanya mengganggu jalannya kegiatan, tetapi juga berdampak pada ruang partisipasi mahasiswa dan masyarakat dalam menyampaikan pandangan secara terbuka.

“Kami mengutuk tindakan pembubaran diskusi yang dilakukan oleh segelintir oknum. Tindakan tersebut tidak hanya mengganggu jalannya kegiatan, tetapi juga menghalangi hak-hak demokratis mahasiswa dan masyarakat untuk berdiskusi, bertukar gagasan, serta menyampaikan aspirasi secara damai dan terbuka,” tegasnya.

Mahasiswa lintas kampus se-DIY juga menyoroti dugaan tindak kekerasan fisik yang terjadi dalam rangkaian kericuhan pada kegiatan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindaklanjuti dugaan tindak kekerasan fisik yang terjadi dalam peristiwa tersebut. Segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keamanan serta perlindungan hak-hak sipil setiap warga negara,” ujarnya.

Selain menyoroti peristiwa pembubaran diskusi, mahasiswa lintas kampus se-DIY juga mendorong terbukanya ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah, masyarakat, dan kalangan mahasiswa. Mereka menilai forum dialog menjadi sarana penting untuk menampung aspirasi sekaligus memperkuat partisipasi publik.

“Kami mendorong pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk terus membuka ruang dialog yang inklusif dan konstruktif. Forum-forum semacam ini penting untuk menampung aspirasi publik, memperkuat partisipasi warga, serta membangun komunikasi yang sehat dalam kehidupan demokrasi,” katanya.

Mereka juga menaruh harapan agar perwakilan pemerintah kembali hadir dalam forum-forum diskusi yang terbuka dan substantif di Yogyakarta.

“Kami menunggu keberanian perwakilan pemerintah untuk berdialog kembali secara konstruktif dan solutif di Yogyakarta. Dialog yang terbuka merupakan cara terbaik untuk menjembatani perbedaan pandangan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat,” lanjutnya.

Di tengah perbedaan pandangan yang berkembang di ruang publik, mahasiswa lintas kampus se-DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan menghormati kebebasan berekspresi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

“Perbedaan pandangan seharusnya disikapi melalui diskusi yang argumentatif, terbuka, dan beradab. Bukan dengan intimidasi, ancaman, maupun tindakan pembubaran kegiatan. Demokrasi yang sehat tumbuh dari penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan menyampaikan pendapat,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, mereka mengajak seluruh pihak menjaga ruang dialog publik agar tetap terbuka, aman, dan inklusif bagi seluruh warga negara.

“Demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh melalui penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyampaikan pendapat secara damai. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga ruang dialog publik agar tetap terbuka, aman, dan inklusif bagi semua warga negara,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi