Tiga SK dalam Enam Bulan: Jejak Pengalihan IUP Tambang Emas Tumpang Pitu

Retoria.id — Sejumlah dokumen lama kembali dibuka. Nomor surat, tanggal keputusan, dan rujukan regulasi disandingkan satu per satu.

Dari pembacaan itu, Kelompok Pegiat Anti Korupsi menaruh perhatian pada rangkaian Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) tambang emas Tumpang Pitu.

Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menyebut perhatian mereka bermula dari SK Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 tertanggal 9 Juli 2012, yang menyetujui IUP OP kepada PT Bumi Suksesindo (BSI).

“Hasil kajian tim kami dalam membedah dokumen yang berkaitan dengan tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi, ada dugaan Inkonsistensi yang dilakukan Abdullah Azwar Anas sebagai Bupati Banyuwangi saat itu,” ungkap Ance.

Dokumen lain bertanggal lebih awal ikut dibuka. Pada 27 Juni 2012, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan SK Nomor 188/532/KEP/429.011/2012, yang mengatur perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai IUP OP PT Indo Multi Niaga (IMN).

“Hanya dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari Abdullah Azwar Anas mengeluarkan 2 SK,” kata Ance, merujuk pada jeda waktu antara dua keputusan tersebut.

Dalam SK Nomor 547, pada bagian diktum menimbang huruf a, disebutkan bahwa permohonan pengalihan IUP dari PT IMN kepada PT BSI dinilai telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000.

Baca Juga: Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

Kelompok Pegiat Anti Korupsi kemudian menelusuri regulasi yang dirujuk. Mereka mencatat bahwa dalam keputusan menteri tersebut tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit mengatur pengalihan pemegang IUP OP.

“Dasar yang digunakan keputusan Menteri ESDM dalam pengalihan IUP OP dari PT IMN ke PT BSI, padahal hasil kajian tim kami, tidak ada satu ketentuan pun dalam keputusan itu yang mengatur tentang pengalihan atau pemindahan IUP OP,” ujar Ance.

Rentetan SK belum berhenti. Pada 28 September 2012, terbit SK Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang memuat perubahan atas SK 547. Dokumen itu menyebut PT Alfa Suksesindo sebagai pemegang saham 100 persen PT BSI.

Dalam diktum mengingat, SK tersebut merujuk PP Nomor 23 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2012.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi kemudian mencermati Pasal 7A regulasi tersebut, yang mengatur larangan pemindahan IUP kepada pihak lain, kecuali jika pemegang saham sebelumnya masih menguasai 51 persen saham.

Penelusuran dilanjutkan ke data AHU PT Alfa Suksesindo tertanggal 13 Agustus 2012. Menurut Ance, dalam dokumen tersebut tercantum sepuluh pihak sebagai pengurus dan pemegang saham, tanpa mencantumkan nama PT IMN.

“Aneh kan, aturan yang dituangkan dalam SK yang dikeluarkan Abdullah Azwar Anas nomor 709 menggunakan peraturan yang di dalamnya mengatur tentang larangan pemindahan IUP ke pihak lain,” ujar Ance.

Perubahan kembali terjadi pada 7 Desember 2012, saat terbit SK Nomor 188/928/KEP/429.011/2012. Dalam keputusan ini, komposisi pemegang saham PT BSI berubah menjadi PT Merdeka Serasi Jaya (95 persen) dan PT Alfa Suksesindo (5 persen).

Kelompok tersebut kemudian mencocokkan data AHU PT Merdeka Serasi Jaya tertanggal 5 September 2012. Dari tujuh pemegang saham yang tercantum, mereka kembali tidak menemukan nama PT IMN.

“Kalau kita lihat pada data AHU PT Alfa Suksesindo tidak ada nama PT IMN sebagai badan usaha pemilik IUP sebelum dipindah ke PT BSI,” kata Ance.

Rangkaian tanggal, nomor SK, dan perubahan pemegang saham inilah yang menurut Kelompok Pegiat Anti Korupsi perlu dibaca ulang secara hukum.

Mereka menyebut temuan tersebut telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

“Tim kami terus berkoordinasi ke penegak hukum soal kajian yang dibuat,” ujar Ance, sembari menyebut perkara tambang emas Tumpang Pitu layak mendapat pendalaman lebih lanjut terkait dugaan praktik KKN. (*)

Sumber: https://www.retoria.id/daerah/2572281020/tiga-sk-dalam-enam-bulan-jejak-pengalihan-iup-tambang-emas-tumpang-pitu

Rekomendasi