Retoria.id – Pemerintah Indonesia disebut memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada industri makanan dan minuman untuk menyesuaikan aturan baru mengenai label kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk olahan.
Aturan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang salah satunya mengatur pengendalian penyakit tidak menular seperti obesitas dan diabetes.
Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk menekan angka obesitas yang terus meningkat.
Data Kementerian Kesehatan mencatat, kasus obesitas di Indonesia melonjak dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir hingga 2023.
Baca Juga: Prabowo: Tidak Ada Pejabat yang Tak Bisa Diganti, Termasuk Presiden
Reuters melaporkan pada Rabu 27 Agustus 2024, tenggat dua tahun ini muncul setelah adanya lobi dari Amerika Serikat, asosiasi industri pangan regional Food Industry Asia, serta sejumlah produsen dalam negeri.
Amerika Serikat bahkan mempertanyakan kebijakan tersebut melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Kami sudah menjelaskan kepada WTO bahwa langkah kami dimulai dari edukasi terlebih dahulu. Dua tahun ke depan baru pembatasan diberlakukan,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, Rabu 27 Agustus 2025.
Nantinya, label akan menggunakan sistem warna seperti lampu lalu lintas: merah untuk kadar tinggi, kuning untuk sedang, dan hijau untuk rendah.
Mulai akhir 2025, perusahaan dapat menggunakan stiker atau deklarasi sendiri, sebelum aturan wajib berlaku dua tahun berikutnya.
Lebih dari 40 negara, termasuk Singapura, telah mengadopsi sistem serupa.
Namun, kebijakan ini mendapat penolakan dari sebagian pelaku usaha yang menilai informasi nutrisi sudah tercantum di kemasan.
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan verifikasi label melalui laboratorium pemerintah.
Baca Juga: 100 Ribu Ton Beras Impor Turun Mutu, Negara Rugi Rp 1,2 Triliun
“Kami bekerja sama dengan perusahaan, tapi memang sulit mengubah kebiasaan masyarakat,” tambah Nadia.
Sementara itu, dokumen WTO yang diperoleh Reuters menunjukkan produsen makanan AS khawatir aturan ini berdampak pada ekspor ke Indonesia.
Nilai ekspor produk pangan AS ke Indonesia tercatat sekitar Rp892 miliar per tahun.
Industri makanan dalam negeri pun ikut meminta penundaan sehingga kebijakan ini beberapa kali tidak masuk daftar prioritas legislasi.
Meski begitu, pakar kesehatan publik dari CISDI, Diah Saminarsih, menilai kebijakan ini sangat krusial.
“Industri memang selalu memberikan tekanan, tapi semakin banyak orang Indonesia jatuh sakit karena penyakit tidak menular seperti kanker dan diabetes akibat pola makan tidak sehat,” ujarnya.***