Retoria.id – Keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau dari struktur Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit memicu kekhawatiran dari berbagai pihak. Tim yang selama ini menjadi motor koordinasi pengendalian rokok di Indonesia itu tak lagi masuk dalam susunan organisasi terbaru.
Penggiat pengendalian tembakau menilai kebijakan ini dapat memperlambat upaya menekan angka perokok, terutama di kalangan anak dan remaja. Padahal, pemerintah tengah menargetkan penurunan prevalensi perokok pemula melalui regulasi ketat, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok batangan, membatasi iklan, dan menaikkan batas usia pembelian menjadi 21 tahun.
Baca Juga: Bahaya dan Keamanan Bahan Aktif Obat Nyamuk untuk Anak dan Dewasa
“Kalau tidak ada tim khusus yang fokus, koordinasi dan pengawasan di lapangan bisa lemah. Target penurunan perokok akan sulit tercapai,” ujar salah satu pemerhati kesehatan masyarakat.
Selama ini, tim kerja tersebut berperan sebagai penghubung antara Kemenkes, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam melaksanakan kampanye, penegakan kawasan tanpa rokok, hingga pengendalian iklan rokok di media digital. Hilangnya unit ini dikhawatirkan mengendurkan prioritas isu tembakau di tingkat pusat.
Baca Juga: Panduan Lengkap Pemakaian Serum Vitamin C: Manfaat, Urutan, dan Waktu Ideal
Penghapusan tim kerja juga dinilai bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam agenda global pengendalian tembakau dan target Sustainable Development Goals (SDGs) di sektor kesehatan.
Aktivis kesehatan mendesak Kemenkes mencari mekanisme alternatif, seperti membentuk unit koordinasi lintas sektor atau mengintegrasikan kembali fungsi tim kerja dalam struktur baru, agar kebijakan pengendalian rokok tetap berjalan efektif.