Retoria.id – Bayangkan jika Bali hanya menyisakan “sawah” dalam brosur pariwisata—sementara kenyataannya, lahan pertanian produktif kini semakin tergantikan oleh villa kaca, kafe organik, dan studio yoga elit. Publik Bali kini menghadapi realitas “eksotis tapi lapar” bila tidak ada intervensi serius. Pemerintah Provinsi Bali merespons fenomena ini dengan menyusun enam rancangan peraturan daerah (Ranperda), salah satunya adalah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian—sebuah usaha penting untuk menjaga swasembada pangan dan kultur agraris Bali.
Modus “Nominee” sebagai Ancaman Kedaulatan Tanah
Yang mengkhawatirkan: banyak WNA ternyata menggunakan skema “nominee” alias meminjam nama warga lokal untuk membeli lahan. Dalam modus ini, lahan menjadi kehilangan kedaulatan lokalnya tanpa terlihat secara legal—sebuah tantangan bagi pemda dan DPRD Bali dalam menjaga hak masyarakat atas tanah.
Baca Juga: BUMN Turun Tangan: Andre Rosiade Dorong Distribusi Minyakita Agar Harga Tak Melonjak
Langkah Strategis: Raperda “Nominee” untuk Memutus Mata Rantai
Tidak sekadar pengendalian lahan, Pemprov Bali juga telah melangkah lebih jauh dengan mengajukan Raperda tentang “Nominee”—aturan khusus untuk menindak praktik peminjaman nama yang digunakan WNA dalam pembelian lahan. Sekda Bali, Dewa Made Indra, menegaskan regulasi ini tengah didiskusikan bersama akademisi dan diproyeksikan masuk ke DPRD tahun ini.
Realita yang Perlu Ditangani
Mengapa Ini Penting?