Urgensi Perda Alih Fungsi Lahan: Bali Siap Bongkar Modus “Nominee” oleh WNA

Retoria.id – Bayangkan jika Bali hanya menyisakan “sawah” dalam brosur pariwisata—sementara kenyataannya, lahan pertanian produktif kini semakin tergantikan oleh villa kaca, kafe organik, dan studio yoga elit. Publik Bali kini menghadapi realitas “eksotis tapi lapar” bila tidak ada intervensi serius. Pemerintah Provinsi Bali merespons fenomena ini dengan menyusun enam rancangan peraturan daerah (Ranperda), salah satunya adalah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian—sebuah usaha penting untuk menjaga swasembada pangan dan kultur agraris Bali.

Modus “Nominee” sebagai Ancaman Kedaulatan Tanah

Yang mengkhawatirkan: banyak WNA ternyata menggunakan skema “nominee” alias meminjam nama warga lokal untuk membeli lahan. Dalam modus ini, lahan menjadi kehilangan kedaulatan lokalnya tanpa terlihat secara legal—sebuah tantangan bagi pemda dan DPRD Bali dalam menjaga hak masyarakat atas tanah.

Baca Juga: BUMN Turun Tangan: Andre Rosiade Dorong Distribusi Minyakita Agar Harga Tak Melonjak

Langkah Strategis: Raperda “Nominee” untuk Memutus Mata Rantai

Tidak sekadar pengendalian lahan, Pemprov Bali juga telah melangkah lebih jauh dengan mengajukan Raperda tentang “Nominee”—aturan khusus untuk menindak praktik peminjaman nama yang digunakan WNA dalam pembelian lahan. Sekda Bali, Dewa Made Indra, menegaskan regulasi ini tengah didiskusikan bersama akademisi dan diproyeksikan masuk ke DPRD tahun ini.

Realita yang Perlu Ditangani

  • Dalam dua dekade terakhir, data BPS menunjukkan bahwa lahan pertanian Bali menyusut hampir 30%.
  • Alih fungsi lahan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian. Penerapan politik tata ruang juga semakin rapuh akibat eksploitasi motif ekonomi.

Mengapa Ini Penting?

  • Perda “Nominee” dan pengendalian alih fungsi sangat krusial karena:
  • Melindungi Ketahanan Pangan: Tanpa lahan produktif, Bali akan semakin bergantung pada impor—menodai idenya sebagai “pulau agraris dan budaya.”
  • Menjaga Warisan Budaya Subak: Sistem irigasi tradisional bisa terkikis akibat pembangunan komersial, melemahkan warisan agraris Bali.
  • Menegakkan Kedaulatan Masyarakat Lokal: Ketika WNA bisa mendominasi lahan dengan cara legal semu melalui nominee, pertanahan lokal menjadi rapuh.

Sumber: https://www.retoria.id/daerah/2571552764/urgensi-perda-alih-fungsi-lahan-bali-siap-bongkar-modus-nominee-oleh-wna

Rekomendasi