Retoria.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar, memilih irit bicara ketika ditanya soal kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024.
Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyeret nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Meski sempat memimpin Tim Pengawas Haji DPR RI tahun lalu, Muhaimin menyatakan dirinya kini tidak lagi terlibat.
“Saya tidak ikut-ikutan, saya bukan anggota DPR lagi,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin, saat ditemui di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (14/8).
Baca Juga: Kasus Kuota Haji 2024: KPK Geledah Dua Lokasi dan Sita Mobil hingga Dokumen Penting
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Rp3 Miliar, KPK: Pengembalian Tak Hapus Unsur Pidana
Penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan. Informasi ini diumumkan oleh KPK pada Sabtu (9/8) dini hari setelah dilakukan gelar perkara.
Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. KPK menyatakan masih dalam tahap mengumpulkan bukti dan mendalami peran-peran pihak yang terlibat.
“Penyidikan dilakukan menggunakan Sprindik umum. Kami masih menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat dari Kementerian Agama telah diperiksa oleh penyidik, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa staf Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM juga dimintai keterangan.
Tak hanya dari unsur pemerintah, nama-nama dari kalangan penyelenggara perjalanan haji dan umrah juga ikut diperiksa, seperti: Pendakwah Khalid Basalamah, sekjen AMPHURI, Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz.
KPK menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dalam penanganan kasus ini.
Penyelidikan masih berjalan, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat. (*)