Gus Yaqut Kembali ke Rutan usai Heboh Status ‘Tahanan Rumah’, Kuasa Hukumnya Sempat Bilang Gini

Retoria.id – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali ke rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Hal itu terjadi usai ramai eks Menag yang terjerat skandal korupsi kuota haji itu dipertanyakan terkait status tahanan rumah yang sempat diberikan oleh KPK pada 19 Maret 2026 lalu.

Alhasil, Yaqut mendapatkan jatah 4 hari untuk menjadi tahanan rumah dan bisa Lebaran bersama keluarganya.

“Gimana Gus Yaqut lebarannya?” tanya wartawan saat menemui Yaqut yang sedang digiring menuju ke Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 24 Maret 2026.

Menjawab hal itu, Yaqut mengaku senang bisa Lebaran di rumah karena membuatnya memiliki kesempatan sungkem ke sang ibu.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” jawab Yaqut.

Di sisi lain, Yaqut mengakui permintaan penangguhan tahanan itu datang dari pihak keluarganya.

“Permintaan kami,” ujar Yaqut singkat.

Baca Juga: Kronologi Gus Yaqut yang Kembali ke Rutan KPK usai Sempat Derita GERD hingga Diperbolehkan Pulang sebagai ‘Tahanan Rumah’

Sempat Menghilang usai 7 Hari Ditahan

Bagi yang belum tahu, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah usai 7 hari ditahan di Rutan KPK.

Kendati demikian, publik mempertanyakan perubahan status penahanan dari Yaqut yang tidak disampaikan pertama kali oleh KPK.

Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK justru pada awalnya diungkap oleh istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa.

Hal itu diungkap Silvia usai menjenguk suaminya di rutan KPK, Jakarta, pada momen Lebaran, Sabtu, 21 Maret 2026.

Dalam kasus ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sempat menjelaskan pengalihan jenis penahanan bagi Yaqut itu merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir juga pernah angkat bicara terkait status tahanan rumah yang didapatkan kliennya.

Kuasa Hukum: Gus Yaqut Kooperatif

Secara terpisah, Dodi selaku pengacara Yaqut mengatakan kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.

“KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya,” beber Dodi dalam pernyataannya, pada Minggu, 22 Maret 2026.

“Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” tambahnya.

Selain itu, Dodi juga sempat menanggapi pertanyaan apa alasan pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Yaqut.

Dodi mengatakan, kliennya selalu mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

“Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” tukasnya. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/politik/2572461525/gus-yaqut-kembali-ke-rutan-usai-heboh-status-tahanan-rumah-kuasa-hukumnya-sempat-bilang-gini

Rekomendasi