Retoria.id – Pemerintah Denmark mengumumkan langkah bersejarah: menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 25 persen atas buku.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meredam “krisis membaca” yang menghantui generasi muda di negeri berpenduduk 6 juta jiwa tersebut.
Dengan tarif 25 persen, Denmark selama ini memiliki salah satu pajak buku tertinggi di dunia. Menteri Kebudayaan Jakob Engel-Schmidt menegaskan bahwa pemotongan pajak ini bukan sekadar teknis fiskal, melainkan investasi besar dalam budaya dan literasi.
“Krisis membaca sayangnya telah menyebar dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, dana besar memang harus dikerahkan untuk berinvestasi dalam konsumsi dan budaya bangsa,” ujarnya.
Baca Juga: Autobiografi al Munqidz min al Dhalal: Rekaman Perjalanan dan Pergulatan Intelektual Al Ghazali
Biaya kebijakan ini diperkirakan mencapai 330 juta kroner per tahun. Namun pemerintah yakin, penghapusan pajak akan membuka jalan bagi lebih banyak orang membeli buku dan mendekatkan literatur ke ruang keluarga Denmark.
Data OECD mengungkap fakta mengejutkan seperempat remaja Denmark berusia 15 tahun tidak mampu memahami teks sederhana.
Mads Rosendahl Thomsen, wakil ketua kelompok kerja pemerintah bidang sastra, menyebut kondisi ini “cukup mengejutkan.” Ia menegaskan bahwa di usia 15 tahun, kemampuan memahami teks menjadi kunci, karena kesenjangan literasi di tahap ini sulit ditutup.
Fenomena menurunnya minat baca, menurut Thomsen, juga dipengaruhi ledakan distraksi digital. “Anak-anak muda memiliki begitu banyak pilihan dan mudah sekali terganggu,” ujarnya.
Meski demikian, Engel-Schmidt menyadari penghapusan pajak bukan solusi tunggal. Jika penerbit sekadar menambah keuntungan tanpa menurunkan harga buku, pemerintah akan meninjau ulang kebijakan ini.
Untuk itu, strategi tambahan tengah disiapkan: memperkuat kerja sama perpustakaan dan sekolah, mengekspor karya sastra Denmark, hingga mendalami digitalisasi pasar buku serta dampaknya terhadap pendapatan penulis.
Di kawasan Nordik, Denmark selama ini menjadi pengecualian. Finlandia menerapkan PPN buku sebesar 14 persen, Swedia 6 persen, Norwegia 0 persen, sementara di Inggris buku juga bebas PPN.
Dengan kebijakan baru ini, Denmark akhirnya bergabung dengan barisan negara yang memandang literasi sebagai hak budaya, bukan sekadar komoditas. (*)
Sumber: https://www.retoria.id/internasional/2571567910/denmark-hapus-pajak-buku-untuk-atasi-krisis-membaca