Retoria.id – Sebanyak 64 anak di bawah umur harus berhadapan dengan hukum setelah demo berujung ricuh di sejumlah wilayah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025 lalu.
Sebelumnya diketahui, kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlahnya cukup banyak dan melibatkan usia belia.
Perihal itu, kini Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Dardak menegaskan proses hukum terhadap anak-anak ini tidak serta-merta dilakukan tanpa pertimbangan.
Aparat, lanjut Emil, sudah memilah secara ketat sebelum menetapkan status hukum.
“64 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kita belum lama ini melihat lebih dari 50 anak dikembalikan ke orang tua,” ujar Emil kepada awak media di Kantor Gubernur Jatim, pada Kamis, 11 September 2025.
Baca Juga: Khofifah Tegaskan Aturan Ketat Sound Horeg di Jatim, Simak Sanksi dan Batas Suaranya
“Kenapa ada yang sekarang berstatus tersangka? Kami meyakini aparat penegak hukum telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat saksama,” imbuhnya.
Menurut Emil, sebagian besar kasus anak berhadapan hukum (ABH) sudah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.
Kendati demikian, tidak semua bisa dihentikan di tahap itu karena ada kasus yang dinilai serius.
“Meskipun di bawah 18 tahun, kita harus memastikan kepentingan masyarakat tetap terpenuhi. Ada anak-anak yang tingkat keterlibatan dan potensi anarkistisnya dinilai tinggi sehingga perlu proses hukum,” ungkap Emil.
Emil menekankan, peradilan anak memiliki konsep berbeda dari peradilan orang dewasa. Tujuan utamanya adalah pembinaan agar anak-anak bisa memperbaiki diri, bukan semata-mata menghukum.
“Karena di bawah 18 tahun mereka masih usia anak, proses peradilan pidana anak ini berbeda dengan dewasa. Konsepnya adalah bagaimana membina mereka agar menjadi individu yang lebih baik di depannya,” terangnya.
Wagub Jatim itu lalu menuturkan, pemerintah provinsi (Pemprov) Jatim pernah meninjau lembaga pemasyarakatan anak di Jawa Timur.
Dari situ, Emil melihat sistem yang ada memang dirancang untuk mendidik dan membina.
“Konsepnya bukan sekadar menghukum, tapi membina. Itu yang kami lihat langsung saat mengunjungi lembaga pemasyarakatan anak,” jelasnya.
Meski begitu, Emil mengingatkan terdapat konsekuensi hukum yang tetap harus dijalani anak-anak yang ditetapkan sebagai tersangka. Semua proses itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada konsekuensi hukum yang memang harus ditanggung oleh mereka yang dijadikan tersangka tetapi masih berusia anak. Total ada 64 anak berhadapan dengan hukum. Tapi tolong di-crosscheck lagi,” ujarnya.
Berkaca dari hal itu, Emil lantas berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi keluarga dan masyarakat.
Di sisi lain, ia meminta semua pihak lebih peduli terhadap lingkungan pergaulan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita semua harus waspada. Jangan sampai anak-anak terjebak dalam situasi yang membuat mereka berhadapan dengan hukum. Pencegahan sejak dini itu jauh lebih penting,” tukas Emil.