Retoria.id – Aksi sejumlah warga di Bandar Lampung yang memblokade rel kereta api viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga dipicu karena insiden sebuah kendaraan rusak karena tertemper kereta api yang tengah melintas.
Menurut informasi tambahan lainnya, kejadian itu terjadi di perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Aksi Warga Pasang Rel Bekas di Atas Lintasan
Dalam video yang diunggah di akun X @MurtadhaOne1, tampak beberapa pria menggotong besi rel bekas dan ditaruh melintang di atas rel yang masih aktif.
Sebuah tangkapan layar pesan chat menyebut bahwa video tersebut sebenarnya adalah kejadian yang cukup lama, yakni saat malam takbir sebelum Hari Raya Idulfitri.
Isi pesan menyatakan bahwa kendaraan sempat berhenti di tengah rel saat kereta sudah dekat dan berakhir tertemper.
Baca Juga: Kereta Ekonomi Kerakyatan, Jadikan Mudik Lebaran 2026 Lebih Nyaman dan Murah
“Pas ada KA yang mau lewat, dia nerobos kayak sengaja gitu dia berhenti di tengah rel padahal kereta udah jarak deket. Jadilah itu dia ketabrak sama kereta, pas selesai minta ganti rugi ke petugas KA,” tulis pesan dalam chat tersebut, dikutip pada Jumat, 27 Maret 2026.
Pemilik Kendaraan Marah Menuntut Ganti Rugi
Lebih lanjut, aksi memblokir rel tersebut untuk meluapkan amarah dan menuntut pihak KAI memberikan ganti rugi.
“Orang ini nggak terima, malah ngeblok pakai rel bekas terus minta ganti rugi buat benerin mobilnya,” lanjutnya.
“Bukannya minta maaf atau ganti rugi ke KAI, malah nggak terima terus ngancam mau demo juga kalau nggak mau benerin mobil,” sambung pesan dalam chat tersebut.
Sementara dalam unggahan lain, seorang wanita mengenakan baju putih tampak lantang minta ganti rugi dan menyebut akan membawa massa.
“Kalau tidak ada tindakan dari KAI atau Dinas Perhubungan, kami akan demo lebih besar dari ini, 10 kali lipat massa dari saat ini,” ucapnya.
Baca Juga: Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Polisi dan Saksi
Tindakan yang Mengganggu Perjalanan Kereta Api Bisa Dipidana
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ada larangan untuk meletakkan atau melakukan perusakan rel kereta.
Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Adapun pada ayat (2) juga dijelaskan termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.
Pihak KAI sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kejadian viral tersebut.(*)