Retoria.id – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa mulai tahun 2025 tidak diperbolehkan lagi adanya alih fungsi lahan produktif di seluruh Pulau Dewata.
Dampak Banjir Bandang Jadi Peringatan
Keputusan ini diumumkan menyusul banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah Bali beberapa waktu lalu. Menurut Koster, peristiwa itu menjadi bukti nyata bahwa konversi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pariwisata, atau industri telah menurunkan daya serap air dan memperbesar risiko bencana.
“Kita harus melindungi lahan produktif agar tidak berubah menjadi beton yang menutup resapan air. Ini penting demi keberlanjutan ekologi dan ketahanan pangan Bali,” tegas Koster dalam keterangan persnya.
Baca Juga: Prabowo Tengok dan Kunjungi Rumah Para Warga di Lokasi Banjir Bali
Fokus pada Ketahanan Pangan dan Budaya
Selain alasan lingkungan, kebijakan ini juga menyasar ketahanan pangan. Bali selama ini bergantung pada lahan sawah dan tegalan yang menghasilkan beras, buah, dan sayuran untuk kebutuhan lokal. Jika lahan terus menyusut, dikhawatirkan Bali akan semakin tergantung pada pasokan dari luar daerah.
Koster menambahkan, pertanian tradisional Bali seperti sistem subak merupakan warisan budaya dunia yang harus dijaga. Alih fungsi lahan dianggap mengancam kelestarian budaya yang telah diakui UNESCO tersebut.
Langkah Pengawasan dan Sanksi
Pemerintah provinsi akan memperketat izin pembangunan, khususnya di kawasan dengan nilai kesuburan tinggi. Setiap pengajuan izin perubahan peruntukan lahan akan ditolak bila mengancam lahan produktif.
Koster juga menyebut akan ada sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang melanggar, termasuk pengembang atau pemilik lahan.
Baca Juga: Urgensi Perda Alih Fungsi Lahan: Bali Siap Bongkar Modus “Nominee” oleh WNA
Tantangan dan Harapan
Pengamat lingkungan menilai kebijakan ini langkah maju, tetapi implementasinya membutuhkan pengawasan ketat dan dukungan pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, pelaku industri properti meminta kejelasan aturan agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan lahan.
Larangan alih fungsi lahan produktif mulai 2025 menandai komitmen Bali menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan pangan di tengah laju urbanisasi.
Sumber: https://www.retoria.id/daerah/2571578639/gubernur-bali-larang-alih-fungsi-lahan-produktif-mulai-2025