Italia Sahkan UU AI, Atur Deepfake hingga Dukungan Startup

Retoria.id – Parlemen Italia resmi mengesahkan undang-undang baru yang secara komprehensif mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Aturan ini menekankan kepentingan manusia, transparansi, dan keamanan sebagai pilar utama.

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penindakan tegas terhadap penyalahgunaan AI, khususnya deepfake dan praktik penipuan.

Pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara mulai dari satu hingga lima tahun, tergantung tingkat pelanggaran.

Undang-undang juga mengatur pemanfaatan AI di sektor ketenagakerjaan, kesehatan, dan pendidikan dengan standar yang jelas.

Anak di bawah 14 tahun hanya dapat mengakses platform berbasis AI dengan persetujuan orang tua. Selain itu, akuntabilitas lembaga negara diperketat melalui pengawasan pasar dan pemantauan keamanan siber yang berkelanjutan.

Baca Juga: IKN akan jadi ibu kota politik RI tahun 2028. AHY pastikan proyek tetap dikawal sesuai arahan Presiden

Tak hanya aspek pengawasan, aturan ini juga membuka ruang dukungan bagi inovasi. Pemerintah menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk startup dan proyek telekomunikasi melalui pendanaan ventura.

Para pakar menilai kebijakan ini sebagai langkah maju dalam menghadirkan regulasi AI di tingkat Eropa, karena mencantumkan batas waktu, sanksi hukum, dan kewenangan lembaga pengawas secara tertulis.

Namun, kritik juga muncul mengenai besarnya alokasi investasi yang dinilai belum cukup kuat untuk menghadapi persaingan global.

Meski begitu, satu hal dianggap tidak berubah: Italia kini menegaskan keseimbangan antara risiko dan manfaat kecerdasan buatan melalui payung hukum yang jelas. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/internasional/2571630247/italia-sahkan-uu-ai-atur-deepfake-hingga-dukungan-startup

Rekomendasi