Akuntan SPPG di Aceh Utara Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Rp59 Juta

Retoria.id – Sebagian publik di media sosial (medsos) sedang ramai menyoroti dugaan kasus korupsi yang menjerat PA (25) seorang akuntan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh Utara.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Minggu, 8 Februari 2026, akuntan SPPG di Aceh itu dituding telah menggelapkan uang senilai Rp59 juta.

Modusnya, PA diduga sempat mengaku menjadi korban begal alias pencurian sebagai dalih atas raibnya uang puluhan juta itu.

“Akuntan SPPG di Aceh Utara diduga gelapkan uang Rp59 juta, modus jadi korban begal,” demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Diketahui, PA merupakan seorang akuntan SPPG di Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Pada cuplikan videonya, terlihat PA mengenakan rompi oranye pertanda dirinya sebagai tahanan.

Usut punya usut, penahanan itu dilakukan setelah dirinya terungkap memberikan laporan palsu ke pihak kepolisian setempat.

“Laporan pembegalan yang dibuat PA hanyalah rekayasa untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan,” tulis postingan tersebut.

Baca Juga: Menabrak Gerbang Sekolah hingga Lakukan Pemukulan, Viral Sopir MBG di Kebumen Harus Diikat Warga saat Dibawa Aparat

Diduga Terilit Utang Piutang

Secara terpisah, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan sempat menjelaskan PA yang diduga maling duit alias korupsi dana SPPG sebesar Rp59 juta untuk keperluan pribadi.

Ahzan menyebut, hal itu karena akuntan SPPG di Aceh Utara tersebut terlilit utang piutang.

Untuk mengelabui petugas dan pihak perusahaan, PA dilaporkan telah membuat skenario seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

“Pelapor mengaku pencurian dan pembegalan tersebut,” kata Ahzan dalam pernyataan resminya di Mapolres Lhokseumawe, pada Kamis, 5 Februari 2026.

“(Hal itu) dilakukan oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang tidak dikenalnya,” sambungnya.

Pembegal Diduga Rekan PA

Berdasarkan laporan di lapangan, pihak penyidik telah melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, kecurigaan polisi menguat hingga menduga PA menyuruh rekannya berinisial TU untuk berperan sebagai pembegal.

Di sisi lain, polisi kemudian menemukan TU dan membongkar skenario tersebut.

Berdasarkan pengakuan TU, ia menuruti permintaan PA karena merasa sakit hati lantaran gajinya tidak kunjung dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian setempat ihwal kasus yang menjerat akuntan SPPG di Aceh Utara tersebut. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/daerah/2572276919/akuntan-sppg-di-aceh-utara-dilaporkan-atas-dugaan-penggelapan-dana-rp59-juta

Rekomendasi