Retoria.id – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan tidak ada praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ade menyebut bahwa seluruh proses pengisian kursi jabatan di Bekasi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, politisi partai PDI-P itu juga menyatakan bahwa proses tersebut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pendamping dalam setiap tahapan seleksi pejabat.
“Bekasi mana? Di Kabupaten Bekasi tidak ada jual-beli jabatan,” kata Ade di Cikarang pada Selasa 21 Oktober 2025.
Pemkab Bekasi Klaim Jalankan Rotasi Sesuai Aturan dan Didampingi KPK
Bupati Ade menjelaskan, rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi selalu dilakukan secara transparan dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ade mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi praktik koruptif dalam sistem birokrasi yang dijalankan pemerintah daerahnya.
“Pemkab Bekasi berkomitmen penuh menjalankan pengisian jabatan secara profesional dan akuntabel. Semua prosesnya bisa diaudit dan dikawal oleh lembaga terkait,” ujarnya.
“Di kabupaten enggak ada jual beli jabatan, kan sudah didampingi KPK. Kita komitmen,” tambahnya.
Menkeu Purbaya Sebut Masih Ada Jual-Beli Jabatan di Daerah
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa praktik jual-beli jabatan masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Bekasi, berdasarkan data KPK dalam tiga tahun terakhir.
“Data KPK juga mengingatkan kita, dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus di daerah,” ujar Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Suap (terungkap dari) audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan.
Purbaya menambahkan, laporan KPK juga menunjukkan bahwa praktik gratifikasi dan intervensi pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah masih menjadi titik rawan kebocoran anggaran.
“KPK bilang sumber risiko ya masih itu-itu saja, jual-beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan. Padahal kalau itu enggak dibereskan, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan,” jelasnya.
Indeks Integritas Masih Rendah, Pemda Diminta Lebih Transparan
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengutip hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK.
Hasil survei itu menunjukkan bahwa indeks integritas nasional masih berada di zona kuning atau kategori waspada, dengan skor rata-rata nasional 71,53 di bawah target 74.
“Hampir semua pemerintah daerah masih masuk kategori rentan alias zona merah. Provinsi rata-rata 67, kabupaten 69. Jadi ini memang belum aman,” ucap Purbaya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh pemerintah daerah lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan publik.
“Mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat, dan bertanggung jawab supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera,” tegasnya.(*)