Retoria.id – Akademisi Sulfikar Amir mengatakan bahwa mungkin saja ada potensi tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pasalnya, ada kucuran dana fantastis dalam pembangunan IKN serta infrastruktur bangunan yang perlu dilakukan proses audit.
Sulfikar juga menyoroti ngebutnya pembangunan IKN dalam 2 tahun pertama dengan nilai proyek Rp70 triliun.
Hal tersebut disampaikan dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 6 November 2025.
“Iya, tentu saja (kemungkinan dugaan korupsi) kalau kita lihat misalnya dalam 2 tahun pertama, pembangunannya luar biasa cepat, tergesa-gesa dan itu habis sekitar Rp70 triliun sendiri setiap tahun,” ucap Sulfikar Amir.
“Coba, dalam satu wilayah kecil ada proyek yang menghabiskan duit sekitar Rp70 triliun dalam waktu 2 tahun,” imbuhnya.
Pertanyakan Pengelolaan Anggaran Keuangan
Sulfikar lantas menyinggung tentang pengelolaan anggaran dari uang proyek tersebut untuk pembangunan IKN sekaligus kepastian tak ada penyalahgunaan uang.
“Gimana mengelolanya itu kalau misal kita ingin meyakinkan bahwa tidak ada kebocoran, tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya kan,” tambahnya.
Tak Ada Kontrol Audit pada Proses Pembangunan di IKN
Bambang Widjojanto sebagai host juga menyoroti tentang longgarnya pengawasan yang harusnya dilakukan pihak-pihak terkait.
“Lepas dari pengawasan, tidak ada kontrol. Lembaga-lembaga antikorupsi juga kayaknya nggak ngontrol itu kan,” ujar Bambang.
“Kita juga nggak pernah tau apakah BPK dan BPKP sudah mengontrol audit terhadap itu, nggak pernah ada laporan-laporan itu,” terangnya.
Tak Ada Audit Kualitas Bangunan IKN
Dengan jangka waktu pembangunan dan uang yang digelontorkan, sorotan kemudian beralih pada kualitas bangunan yang dibangun dalam proyek IKN.
“Kita belum pernah melihat ada upaya untuk mengaudit kualitas bangunan-bangunan yang ada di IKN, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi, apakah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, kita nggak pernah tahu,” ungkap Sulfikar.
Ditambah lagi, fakta bahwa bangunan IKN belum digunakan sampai saat ini meski beberapa sudah rampung.
“Yang jelas, bangunan sendiri itu belum terpakai, paling satu gedung OIKN khusus untuk Otorita,” lanjut dosen NTU Singapura itu.
Proses Pembangunan IKN di 3 Tahun Pertama harus Diawasi
Sulfikar mengingatkan untuk memantau pemakaian APBN yang digunakan dalam pembangunan IKN, setidaknya dalam 3 tahun pertama.
“Kita tahu proyek ini langsung dipantau oleh Jokowi dari atas. Jadi, Jokowi, Kementerian PUPR, Pak Basuki, lalu turun ke bawah sampai ke tukang-tukangnya itu,” jelasnya.
Ia juga tak menampik seandainya ada upaya untuk melewatkan proses uji akuntabilitas dalam proses pembangunan.
“Bisa seperti itu karena ada kepentingan mengejar target, kan. Misalnya ada proses financial audit di tengah-tengah kan itu bisa menghambat, tapi ada moral hazard di situ,” tegasnya.
Rencana Pembangunan IKN di Tahap II Habiskan Rp11,6 Triliun
Di bawah pengawasan Badan Otorita IKN, pembangunan tahap II dimulai pada November 2025 dengan untuk kompleks legislatif dan yudikatif dengan total anggaran sekitar Rp11,6 triliun.
Anggaran Rp8,5 triliun (2025–2027) mencakup untuk Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, Museum, dan gedung kerja lainnya termasuk dalam kompleks legislatif dengan luar area 42 hektare.
Kemudian Rp3,1 triliun dengan luas area 15 hektare untuk yudikatif yang akan dibangun untuk gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung. (*)