Kasus BMW Palagan: Hakim Vonis 14 Bulan Penjara, Sebut Kedua Pihak Lalai

Retoria.id – Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana dua tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp12 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim, Irma Wahyuningsih, menyatakan unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan rekaman CCTV yang diajukan JPU.

“Satu, menyatakan terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Irma saat membacakan putusan, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Polisi Ungkap Keadaan Korban Ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Ada Luka Bakar hingga Luka Serpihan

Dalam pertimbangannya, Irma menegaskan bahwa pidana dijatuhkan bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya pembinaan agar terdakwa memperbaiki diri di masa depan. Ia juga menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan lamanya pidana.

“Perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia menjadi hal yang memberatkan. Namun terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan masih muda sehingga diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” jelasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Sebagai Jalan Berliku Ungkap Kebenaran

Irma juga menyebut bahwa terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah dan merupakan anak harapan keluarga. “Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan. Bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan karena kelalaian kedua belah pihak. Terdakwa belum pernah dihukum,” ungkapnya.

Baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Achiel S. Suyanto menyampaikan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan keluarga dan terdakwa.

“Kami akan konsultasi sama keluarga maupun konsultasi juga dengan Ano [terdakwa],” ujarnya.

Sebelumnya, Achiel menilai kecelakaan di kawasan Jalan Kaliurang itu tidak sepenuhnya terjadi akibat kelalaian kliennya. Ia menyebut ada tindakan dari korban yang ikut memicu situasi berbahaya hingga terjadi benturan.

“Rekaman yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanggung jawab atas insiden tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada terdakwa,” tegas Achiel.

Kecelakaan itu terjadi pada 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Tentara Pelajar, Palagan, Sleman. Saat kejadian, Argo yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM mengendarai sepeda motor, sedangkan Christiano, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM, mengemudikan mobil BMW putih.

Rekaman CCTV yang diputar dalam sidang 23 September 2025 memperlihatkan detik-detik kecelakaan. Dalam rekaman, Argo tampak memutar balik secara tiba-tiba ke arah kanan. Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikendarai Christiano melaju dari belakang dan bergeser ke jalur kanan untuk mendahului. Benturan pun tak terhindarkan, menyebabkan Argo mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/daerah/2571827120/kasus-bmw-palagan-hakim-vonis-14-bulan-penjara-sebut-kedua-pihak-lalai

Rekomendasi