Retoria.id – Pemberian hak rehabilitasi terhadap eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi tengah ramai diperbincangkan sebagian publik.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pemberian hak rehabilitasi Presiden RI, Prabowo Subianto kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi beserta dua mantan jajaran direksi lainnya.
Terkini, Keputusan presiden (Keppres) yang memulihkan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi itu belum sepenuhnya bergulir ke lembaga terkait.
Padahal, keputusan tersebut menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan proses administratif lanjutan.
Di tengah perdebatan publik ihwal rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi itu, KPK justru disebut belum menerima salinan Keppres yang menjadi dokumen paling krusial.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyampaikan pernyataan teranyar yang mempertegas adanya alur administratif belum tuntas itu.
“Sampai hari ini saya belum terima,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.
Menkum RI itu lalu berjanji segera menyerahkan salinan keppres tersebut ke KPK, jika sudah menerimanya agar ketiganya dapat segera dibebaskan.
“Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan, Keppres sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai,” tuturnya.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya hanya dapat mengeluarkan Ira dan kawan-kawan dari Rumah Tahanan setelah menerima salinan resmi rehabilitasi.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, pada hari yang sama.
Lantas, bagaimana fakta terkini terkait hak rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi yang sebelumnya tersandung kasus korupsi? Berikut ulasan selengkapnya.
Mensesneg: Rehabilitasi Gugurkan Vonis
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengumumkan pemberian hak rehabilitasi itu di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.
“Kira-kira begitulah,” saat ditanya mengenai vonis perkara ASDP yang digugurkan akibat keputusan rehabilitasi tersebut.
Pengumuman itu disampaikan bersama Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya.
Perjalanan Hukum Ira Puspadewi
Dalam kasus ini, Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Hakim Ketua Sunoto sempat membacakan putusan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Sunoto.
Di sisi lain, hakim menyatakan Ira tidak menikmati hasil korupsi namun dinilai lalai sehingga menguntungkan PT JN sebesar Rp 1,25 triliun.
Dalam persidangan yang sama, Hakim Anggota, Nur Sari Baktiana menegaskan adanya perbuatan Ira Puspadewi selaku terdakwa dalam tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik,” terang Nur Sari.
Berkaca dari hal itu, terdapat pula kasus serupa yang pernah terjadi di era Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gusdur.
Langkah Pemberian Rehabilitasi di era Gusdur
Bagi yang belum tahu, rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 14 UUD 1945.
Keputusan ini memulihkan kedudukan dan nama baik seseorang berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung. Pengaturannya merujuk pada Pasal 1 angka 23 KUHAP.
Rehabilitasi pernah diberikan Presiden Abdurrahman Wahid kepada Nurdin AR pada 31 Desember 1999 setelah MA mengeluarkan pertimbangan resmi.
Keputusan saat itu memulihkan status Nurdin sebagai WNI dan PNS usai sempat terjerat kasus tindak pidana subversi.
Subversi sendiri merujuk pada salah satu upaya pemberontakan untuk merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara.
Pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR ini atas pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam Surat Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999. (*)