Retoria.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) memperkenalkan sistem identifikasi pohon berbasis barcode atau QR Code yang diberi nama KTP Pohon dalam rapat Inventarisasi Pohon Kota Bandung pada Senin, 1 Desember 2025.
Program ini merupakan sebuah bagian dari upaya DPKP memperbaiki pendataan pohon di wilayah Kota Bandung.
DPKP menargetkan semua pohon yang tercatat pada sistem pemeliharaan akan mendapatkan KTP dalam bentuk QR Code yang bisa dipindai menggunakan ponsel.
KTP Pohon disebut memiliki fungsi sebagai kartu identitas yang memuat data lengkap seperti nama pohon, deskripsi, diameter, usia, tinggi, serta manfaatnya.
Kepala UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung, Roslina berharap dengan adanya barcode maka masyarakat dapat mengetahui informasi pohon yang ditemui secara lebih lanjut.
“Barcode inventarisasi pohon ini untuk informasi masyarakat, jadi masyarakat bisa tahu jenis pohonnya apa dan umurnya sudah berapa tahun,” jelas Roslina, dikutip dari laman resmi Jabarprovgoid pada Selasa, 2 Desember 2025.
Roslina mengatakan masyarakat berhak untuk mengetahui identitas pohon yang tumbuh di lingkungan sekitar mereka dan kondisi pemeliharaannya.
“Identifikasi ini berisi informasi kesehatan pohon sebagai acuan kita melakukan pemeliharaan, apakah pohonnya masih bisa dirawat atau tidak,” paparnya.
Baca Juga: Update Korban Bencana di Sumatera: 753 Meninggal Dunia, 650 Jiwa Dilaporkan Masih Hilang
Transparansi informasi yang dimuat dalam barcode di KTP Pohon diharapkan dapat meningkatkan literasi lingkungan bagi masyarakat.
Penyediaan barcode pada pohon yang ditanam di Kota Bandung membuka peluang partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.
“Harapannya agar masyarakat Kota Bandung bisa lebih menjaga lingkungan dan sebagai upaya untuk menghadirkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan,” ungkap Roslina.
Roslina mengemukakan bahwa dengan adanya KTP Pohon maka semua orang dapat berpartisipasi menjaga pohon dengan cara melaporkan keberadaan pohon yang membahayakan kepada pihak terkait.
Pelaporan pohon yang membahayakan publik dapat dilakukan melalui kanal resmi pemerintah yang telah disediakan.
Selain informasi bagi masyarakat, barcode ini juga memiliki fungsi untuk identifikasi kesehatan pohon yang menjadi dasar penting bagi tim lapangan untuk menentukan langkah pemeliharaan.
“Identifikasi ini berisi informasi kesehatan pohon sebagai acuan kita melakukan pemeliharaan, apakah pohonnya masih bisa dirawat atau tidak,” kata Roslina.
Untuk menunjang proses identifikasi, KTP Pohon menggunakan kategori warna untuk menandai kondisi pohon. Terdapat empat kategori warna yang digunakan pada barcode tersebut.
Warna putih untuk informasi dasar, hijau untuk pohon sehat, kuning untuk kondisi kurang sehat, serta merah untuk pohon beresiko.
Informasi kategori warna juga dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat saat berkegiatan di luar ruangan. Masyarakat dapat melihat potensi berbahaya yang akan timbul di dekat pohon dengan kategori warna merah.
“Jadi masyarakat bisa menghindari parkir mobil di bawah pohon yang kurang sehat dan berisiko roboh, contohnya,” pungkas Kepala UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung.
Program KTP Pohon merupakan langkah awal Kota Bandung dalam penggunaan teknologi guna menunjang keamanan serta edukasi publik. (*)