Retoria.id – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara signifikan memperluas daftar negara yang warganya dilarang sepenuhnya memasuki wilayah Amerika Serikat.
Berdasarkan dokumen resmi yang diumumkan Gedung Putih pada Selasa, 16 Desember, pembatasan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan mencakup 20 negara dan wilayah. Dengan kebijakan ini, cakupan larangan yang diterapkan Washington meningkat hingga dua kali lipat.
Sesuai dekret terbaru, warga negara dari negara-negara berikut sepenuhnya dilarang memasuki Amerika Serikat:
Burkina Faso, Laos, Mali, Niger, Suriah, Sierra Leone, dan Sudan Selatan.
Selain itu, pemegang dokumen perjalanan (paspor) yang diterbitkan oleh Otoritas Nasional Palestina juga dilarang masuk ke Amerika Serikat.
Baca Juga: 4 Tren Viral dari Indonesia yang Mengguncang Dunia di Tahun 2025
Pemerintah Amerika Serikat juga memberlakukan pembatasan parsial terhadap sejumlah negara lain dengan alasan ketidakpatuhan terhadap standar keamanan dan kelemahan dalam sistem pertukaran data:
Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Gabon, Gambia, Republik Dominika, Zambia, Zimbabwe, Pantai Gading, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, dan Tonga.
Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih menegaskan bahwa langkah tegas ini ditujukan kepada negara-negara yang secara konsisten mengalami masalah dalam proses verifikasi identitas dan pertukaran informasi antiterorisme.
Washington memberikan perlakuan khusus bagi warga negara Turkmenistan. Pembatasan terhadap visa non-imigran dicabut, namun penangguhan visa imigran tetap diberlakukan. Keputusan ini dinilai sebagai hasil dari “kerja sama yang efektif” antara Ashgabat dan Washington dalam upaya peningkatan sistem identifikasi personal.
Pada masa jabatan pertamanya, Donald Trump sebelumnya telah memberlakukan larangan masuk terhadap negara-negara seperti Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, dan Yaman. Kebijakan tersebut kemudian dicabut oleh Presiden Joe Biden setelah menjabat.
Namun, setelah kembali ke Gedung Putih, Trump mengaktifkan kembali pembatasan tersebut pada Juni 2025. Saat itu, daftar mencakup 19 negara, termasuk Afghanistan, Haiti, Myanmar, dan Kongo. Menariknya, Korea Utara dan Suriah tidak termasuk dalam daftar pada periode tersebut.
“Kami akan mengembalikan larangan masuk dan sama sekali tidak akan membiarkan teroris radikal memasuki negara kami. Langkah ini sebelumnya telah terbukti sangat efektif dalam mencegah aksi terorisme di Amerika Serikat,” ujar Trump. (*)