• Advertise
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
Retoria.id
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Retoria.id
No Result
View All Result

21 Negara Desak Israel Batalkan Rencana Permukiman E1 di Tepi Barat

Jurnalis Retoria by Jurnalis Retoria
23 Agustus 2025
in Internasional
0

Retoria.id — Gelombang penolakan internasional semakin kuat terhadap rencana Israel membangun ribuan unit permukiman baru di kawasan Tepi Barat. Sebanyak 21 negara, termasuk Inggris, Prancis, Jepang, Australia, dan Kanada, secara serentak mendesak Israel membatalkan proyek permukiman E1 yang dinilai melanggar hukum internasional.

Proyek E1 mencakup pembangunan sekitar 3.400 rumah baru di antara Yerusalem Timur dan Maale Adumim. Lokasi ini sangat strategis, namun juga kontroversial, karena berpotensi memutus akses Palestina antara bagian utara dan selatan Tepi Barat serta membatasi jalan menuju Yerusalem Timur.

“Langkah Israel jelas bertentangan dengan hukum internasional dan mengancam masa depan solusi dua negara,” tulis pernyataan bersama yang dirilis para menteri luar negeri.

Baca Juga: PBB Nyatakan Kelaparan di Gaza: Ratusan Ribu Sekarat, Jalur Bantuan Ditutup Tentara Israel

Pernyataan penolakan terhadap rencana Israel ditandatangani oleh Inggris, Prancis, Australia, Kanada, Italia, Belgia, Denmark, Estonia, Finlandia, Islandia, Irlandia, Jepang, Latvia, Lituania, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Slovenia, Spanyol, dan Swedia, ditambah Komisi Eropa melalui Kepala Urusan Luar Negeri.

Tekanan Diplomatik Menguat

  • Inggris memanggil Duta Besar Israel sebagai bentuk protes resmi.
  • Uni Eropa menegaskan pembangunan E1 tidak sah menurut hukum internasional.
  • Australia dan Kanada ikut menekan agar Israel membatalkan rencana tersebut.

Pernyataan bersama ini menyebut rencana Israel hanya akan “memicu kekerasan dan ketidakstabilan” di kawasan yang sudah lama dilanda konflik.

Baca Juga: Meta Gandeng MidJourney: Siap Luncurkan AI Pencipta Gambar & Video Super Canggih

Konteks Hukum Internasional 

  • Resolusi DK PBB 2334 (2016): pemukiman Israel di Tepi Barat dinyatakan ilegal.
  • Mahkamah Internasional (ICJ, 2024): Israel diwajibkan menghentikan semua aktivitas pemukiman baru.

Artinya, setiap langkah pembangunan di wilayah pendudukan dianggap tidak sah dan memperburuk situasi politik di Palestina.

Jika proyek E1 tetap dijalankan, pengamat menilai Israel berisiko menghadapi isolasi diplomatik yang lebih luas, sekaligus mengubur peluang solusi damai dua negara yang selama ini didorong komunitas internasional.

Tags: 21InternasionalIsraelnegaraProyekTepi Barat
Previous Post

Aristoteles: Pilar Logika dan Filsafat orang terakhir yang mengetahui semua pengetahuan yang tersedia pada zamannya

Next Post

Mentan & Bapanas Akui Harga Beras Masih Mahal, Lampaui HET

Next Post

Mentan & Bapanas Akui Harga Beras Masih Mahal, Lampaui HET

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.