Retoria.id – Isu saham gorengan kembali menjadi sorotan publik sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Namun kali ini, perbincangan tidak berhenti pada fluktuasi harga atau kerugian investor ritel semata.
Narasi bergeser lebih jauh menyentuh soal manipulasi pasar, kepercayaan publik, hingga reputasi Indonesia di mata investor global.
Salah satu bacaan yang banyak diperbincangkan di kalangan investor ritel dan pengamat pasar adalah esai Dr. Mahmud Syaltout berjudul “Mas Purbaya Nabok Saham Gorengan Nyilih Tangan (MSCI)”.
Dalam tulisannya, Mahmud tidak sekadar mengkritik praktik saham gorengan, tetapi mencoba membaca pola kebijakan dan tekanan yang bekerja di balik gejolak pasar belakangan ini.
Mahmud menilai, perubahan paling penting dalam polemik ini bukan terletak pada pergerakan indeks, melainkan pada perubahan cara negara menyebut masalah.
Jika sebelumnya saham gorengan kerap dipahami sebagai risiko investasi yang harus ditanggung investor, kini istilah itu mulai digeser menjadi manipulasi pasar.
Menurut Mahmud, penyebutan ini bukan sekadar soal diksi. Ia menyebutnya sebagai langkah politik dan institusional yang memutus zona nyaman lama.
“Begitu sesuatu disebut manipulasi, tanggung jawab tidak lagi bisa dialihkan ke investor,” tulisnya.
Ia juga mengaitkan persoalan saham gorengan dengan memori kasus-kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri.
Bagi Mahmud, penyebutan kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik manipulatif tidak hanya merugikan investor ritel, tetapi juga berpotensi membakar institusi negara jika dibiarkan.
Baca Juga: IHSG Terperosok Tajam, Ekonom UGM berikan Penjelasan Tentang Penyebab dan kemungkinan Terburuknya
Dalam esainya, Mahmud mengutip analisis percakapan digital sepanjang Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Ia mencatat sekitar 1,39 ribu percakapan publik dengan jangkauan mencapai 3,41 miliar, angka yang menurutnya mencerminkan besarnya isu kepercayaan yang sedang dipertaruhkan.
Isu saham gorengan, menurutnya, telah keluar dari ruang teknis pasar modal dan masuk ke ruang sosial: obrolan keluarga, grup pesan singkat, hingga tongkrongan.
“Jika sudah sampai tahap itu, biasanya masalahnya bukan kecil dan bukan baru,” tulis Mahmud.
Mahmud membagi dinamika ini ke dalam tiga fase utama.
Fase pertama terjadi pada Oktober 2025, ketika otoritas pasar mulai secara terbuka menyebut saham gorengan sebagai manipulasi.
Pada fase ini, negara dinilai hadir secara simbolik untuk menegaskan bahwa praktik tersebut tidak lagi ditoleransi.
Fase kedua berlangsung pada November hingga Desember 2025. Di fase ini, perhatian publik mulai bergeser dari wacana dan pembentukan satgas menuju hasil konkret.
Mahmud mencatat munculnya pertanyaan yang lebih tajam dari publik: apa yang benar-benar berubah setelah pernyataan dan rapat digelar?
Fase ketiga terjadi pada Januari 2026, ketika gejolak pasar beririsan dengan penilaian global. Dalam pandangan Mahmud, tekanan reputasi internasional termasuk melalui indikator dan standar global seperti MSCI menjadi faktor yang memperbesar dampak kebijakan domestik.
Mahmud menilai, dalam konteks pasar global, kepercayaan adalah dimensi yang paling sensitif.
Ia menekankan bahwa investor institusional global tidak menunggu klarifikasi panjang. Ketika rasa tidak aman muncul, keputusan jual bisa diambil tanpa basa-basi.
Dalam kerangka itu, Mahmud membaca langkah Purbaya yang dalam esainya ia sebut secara eksplisit sebagai upaya mendisiplinkan pasar melalui standar yang tidak bisa “dipoles” secara lokal.
Tekanan reputasi global, menurutnya, bekerja lebih cepat dibandingkan mekanisme internal yang selama ini cenderung lambat dan kompromistis.
Bagi Mahmud, isu ini pada akhirnya bukan sekadar soal indeks turun atau perdagangan dihentikan. Ia menekankan dampak jangka panjang terhadap investor ritel, terutama generasi muda.
Ia menulis bahwa trauma akibat saham gorengan dapat membuat investor ritel meninggalkan pasar modal secara permanen.
“Investor yang kapok jarang ribut. Mereka pergi diam-diam,” tulisnya. Dalam jangka panjang, kondisi ini dinilai berpotensi menggerus fungsi pasar modal sebagai sarana mobilitas sosial.
Meski cenderung memberi apresiasi pada langkah tegas terhadap saham gorengan, Mahmud tidak menutup tulisannya dengan kepastian.
Ia justru mengajukan pertanyaan terbuka: apakah langkah yang diambil benar-benar bertujuan melindungi investor ritel, atau justru menandai dimulainya konflik besar dengan ekosistem lama yang selama ini nyaman dan kebal?
Pertanyaan itu, menurut Mahmud, menjadi kunci untuk membaca arah reformasi pasar modal ke depan.
Sebab, di pasar modal, harga saham bisa pulih, tetapi kepercayaan yang rusak jauh lebih sulit diperbaiki.(*)