Retoria.id – Masuknya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional kembali menuai sorotan.
Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) mendampingi pengajuan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 26 Januari 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita serta seorang guru honorer bernama Sae’d.
Perkara ini telah diregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Uji materiil ini secara khusus menyoal perluasan makna “pendanaan operasional pendidikan” dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta Penjelasannya, yang memasukkan pembiayaan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Alihkan Anggaran MBG Rp12 Miliar ke Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Padahal, menurut para Pemohon, kebijakan tersebut berpotensi mencederai mandat konstitusional Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.
Tim Kuasa Hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat konstitusi dalam penganggaran pendidikan.
Dalam permohonan diuraikan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan Program MBG.
Dengan demikian, hampir 29 persen anggaran pendidikan nasional terserap untuk program yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujarnya.
Baca Juga: Kontras PPPK MBG dan Nasib Guru–Nakes, DPR dan Pengamat Pertanyakan Keadilan Negara
Hakim juga menyoroti dampak konkret kebijakan anggaran tersebut terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer.
Di berbagai daerah, pemotongan gaji guru honorer disebut terjadi sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara pada saat yang sama alokasi besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.
Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp200–300 ribu per bulan.
“Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” jelas Hakim.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk pembiayaan program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena dinilai memperluas norma secara tidak sah.
Abdul Hakim menegaskan, permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak Program MBG sebagai kebijakan sosial negara.
Persoalan utamanya terletak pada penempatan anggaran program tersebut yang dinilai “menumpang” pada pos pendidikan.
“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan tidak lazim dijumpai di berbagai negara.
Brasil, misalnya, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Sementara di Amerika Serikat, program makan siang sekolah tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA).
“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” tutupnya.