Masir (75) Jalani 5 Bulan Penjara usai Tangkap Burung Cendet di TN Baluran

Retoria.id — Nama Masir kembali beredar luas di linimasa media sosial. Usianya 75 tahun. Alamatnya tercatat di Desa Sumberanyar, Situbondo, Jawa Timur.

Sejak beberapa bulan terakhir, hari-harinya dihabiskan bukan di rumah, melainkan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.

Unggahan akun Instagram @mountnesia pada Senin, 9 Januari 2026, memperlihatkan potongan kisah itu.

“Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi,”

Masir menjalani putusan Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Vonisnya 5 bulan 20 hari penjara.

Dalam perkara tersebut, perbuatannya tercatat sederhana.

“Ia (Masir) sempat menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran,”

Burung cendet yang dikenal mampu menirukan suara burung lain menjadi awal dari perkara hukum yang berujung panjang.

Baca Juga: Kisah Fildzah, Guru PPPK di Sumedang: Honor Rp50 Ribu, Terpotong BPJS Tersisa Rp15 Ribu

Lima Ekor, Tiga Puluh Ribu

Berdasarkan informasi yang beredar, Masir menangkap lima ekor burung cendet di kawasan TN Baluran. Burung-burung itu tidak disimpan lama. Setiap ekor dilepas kembali ke pasar dengan harga Rp30.000.

“(Hal itu) sekadar agar dapur tetap berasap dan perut terisi,”

Tak ada keterangan tentang koleksi, hobi, atau kesenangan. Yang tercatat hanyalah jumlah burung, harga jual, dan tujuan penggunaan uangnya.

Langkah tersebut kemudian berlanjut ke ruang sidang.

Palu Hakim dan Waktu yang Tersisa

Dalam proses hukum, Masir sempat menghadapi tuntutan dua tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.

“Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif,”

Putusan dibacakan. Palu diketuk. Di ruang sidang itu, Masir bereaksi.

“Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai,”

Catatan penahanan menunjukkan ia telah menjalani 5 bulan 17 hari masa hukuman.

“Setelah 5 bulan 17 hari ditahan, ia hanya tinggal menunggu hari untuk kembali pulang,”

Hingga Senin, 9 Februari 2026, pukul 16.00 WIB, unggahan yang memuat kisah Masir telah disukai 20,8 ribu pengguna Instagram. (*)

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2572279067/masir-75-jalani-5-bulan-penjara-usai-tangkap-burung-cendet-di-tn-baluran

Rekomendasi