Soroti Kontroversi Awardee LPDP yang Dinilai Rendahkan Negara, Helmy Yahya: Itu Uang Rakyat

Retoria.id – Dwi Setyaningtyas alias Tyas, sosok alumni penerima beasiswa atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) itu kini tengah ramai menuai sorotan tajam sebagian publik di media sosial (medsos).

Bagi yang belum tahu, sebelumnya Tyas sempat melontarkan narasi ‘cukup aku WNI, anakku jangan’ dan memamerkan paspor luar negeri sang anak melalui akun Threads pribadinya pada pekan lalu.

Buntut dari tindakan Tyas di medsos itu berujung pada penyelidikan terhadap sang suami yang juga merupakan awardee LPDP, terkait kontribusinya untuk negara.

Hingga kini, Tyas masih menjadi buah bibir bagi sebagian kalangan yang menilai pernyataannya dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga: Ceritakan Masa Bakti Semasa Jadi Awardee LPDP, Tasya Kamila: Siapa pun Bisa Berkontribusi, Asal Mengusahakannya

Terkini, kritikan keras terhadap sang awardee LPDP itu datang dari tokoh publik, Helmy Yahya.

Helmy mengingatkan, beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan finansial, melainkan amanah dari uang rakyat yang diikat oleh kontrak hukum.

“LPDP itu uang rakyat,” tegasnya sebagaimana dilansir dari Kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, pada Selasa, 24 Februari 2026.

“Pesertanya menandatangani perjanjian sebelum berangkat. Kalau sudah sepakat 2N+1, ya harus dijalankan,” imbuhnya.

Pernyataan Dwi yang menyebut ‘cukup aku WNI, anakku jangan’ saat mendapatkan dokumen dari Home Office Inggris, telah memicu gelombang kritik pedas.

Perihal itu, Helmy mengaku pernah menerima beasiswa World Bank pada 1991 dan menjalani kewajiban pengabdian sesuai perjanjian.

Bukan Sekadar Teken Kontrak

Dalam pernyataannya, Helmy menyinggung isu dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pengabdian oleh pihak terkait, yang menurutnya menjadi inti persoalan.

Pembawa acara kenamaan itu lantas menilai, polemik tersebut mencuat bukan semata karena pilihan hidup pribadi, melainkan karena kontrak yang telah disepakati.

Terlebih, Helmy yang juga merupakan penerima beasiswa World Bank tahun 1991, memberikan perspektif tegas terkait hal tersebut.

Helmy menuturkan, LPDP memiliki aturan main yang sangat spesifik, yaitu kewajiban mengabdi di tanah air selama 2n+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun).

“Persoalannya bukan sekadar hak orang mau pulang atau tidak. LPDP itu menggunakan uang rakyat yang dikumpulkan dari pajak,” tuturnya.

“Sebelum berangkat, setiap awardee sudah menandatangani kontrak untuk kembali dan mengabdi,” imbuh Helmy.

Helmy kemudian menyayangkan jika para putra-putri terbaik bangsa, justru memilih untuk tidak kembali setelah menghabiskan dana negara.

“Indonesia sedang banyak masalah, justru orang-orang pintar seperti kamu dan suamimu yang kami butuhkan untuk membantu menyelesaikan masalah itu,” tambahnya.

Cemaskan Fenomena Brain Drain

Dalam polemik awardee LPDP itu, Helmy juga menyoroti kasus suami Tyas, Arya Iwantoro, yang diduga telah berada di luar negeri selama 5 tahun tanpa menjalankan kewajiban pengabdian.

Helmy menilai, komitmen pada kesepakatan adalah cermin integritas seorang akademisi terdidik.

Oleh sebab itu, Helmy mengingatkan publik di Tanah Air agar tidak terjebak dengan fenomena brain drain yang dinilai tengah marak terjadi.

“Jangan sampai terjadi brain drain yang masif karena orang-orang pintar kita keluar dan tidak mau kembali hanya karena alasan kenyamanan pribadi,” terangnya.

“Jika sudah sepakat sejak awal, maka hargai dan laksanakan kesepakatan itu,” tandas Helmy.

Sebagai informasi, brain drain adalah fenomena perpindahan tenaga kerja ahli, profesional, dan berpendidikan tinggi dari negara berkembang ke negara maju.

Hal tersebut, seringkali dipicu oleh gaji rendah, minimnya fasilitas riset, ketidakstabilan politik, dan terbatasnya peluang karier di negara asal.

Di Indonesia, fenomena ini diperkuat dengan munculnya tagar #KaburAjaDulu, menandakan tingginya keinginan talenta muda mencari kehidupan yang lebih baik, terutama di negara seperti Singapura.

Hingga kini, pihak LPDP telah mengambil langkah tegas untuk menagih pengembalian dana beasiswa bagi mereka yang terbukti melanggar kontrak pengabdian atau kontribusi untuk negara RI. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/pendidikan/2572383264/soroti-kontroversi-awardee-lpdp-yang-dinilai-rendahkan-negara-helmy-yahya-itu-uang-rakyat

Rekomendasi