Retoria.id – Pada 27 Agustus 2025, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) secara tegas mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di kantor Kementerian Perdagangan jika pemerintah tidak segera merevisi atau menunda implementasi Permendag Nomor 16 Tahun 2025, pengganti dari Permendag 8 Tahun 2024 .
Akar Permasalahan: Stok Molasis Meluap
Masalah utama muncul akibat Permendag 16/2025, yang membuka pintu lebar bagi impor etanol tanpa kuota maupun persetujuan teknis dari badan terkait. Dampaknya: stok molasis (tetes tebu) dari petani tak terserap dan terus menumpuk .
Kondisi ini berpotensi melambatkan proses giling tebu. Pabrik-pabrik gula dilaporkan kelebihan stok molasis, dan tanki penyimpanan mulai meluap. Jika tidak segera ditangani, pabrik bisa berhenti beroperasi menyebabkan panen tebu yang sedang musim bisa tertunda .
Baca Juga: Gula 100 Ribu Ton Menumpuk, Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Produksi Petani
APTRI, melalui Sekjen M. Nur Khabsyin dan Ketua Umum Soemitro Samadikoen, menuntut agar pemerintah:
Menunda atau membatalkan penerapan Permendag 16/2025.
Sementara menunggu revisi, pemerintah diminta untuk kembali memberlakukan Permendag 8/2024, yang mengatur mekanisme impor lebih ketat: ada persetujuan, kuota, dan neraca komoditas .
Menurut Soemitro, pendekatan ini dapat menenangkan situasi dan mencegah makin menumpuknya stok tetes di pabrik—yang saat ini sangat rentan meluap karena tempat penyimpanannya yang terbatas .
Tanggapan Pemerintah
Deputi Koordinator Usaha Pangan dan Pertanian di Kemenko Pangan, Widiastuti, menyatakan bahwa pemerintah telah setuju untuk meninjau kembali Permendag 16/2025. Kesepakatan ini dicapai bersama beberapa instansi seperti Kemendag, Kementan, Kemenperin, dan pelaku industri gula pada tanggal 22 Agustus 2025 .
Namun, belum ada kepastian kapan revisi tersebut akan selesai dilakukan. Sementara itu, secara hukum, Permendag 16/2025 tetap berlaku hingga ada perubahan resmi .
Baca Juga: Keluhan Petani Tebu ke DPR: Stok Gula 100 Ribu Ton Mandek, Impor Dinilai Serampangan
Pihak Permasalahan & Tuntutan
APTRI (Petani Tebu) Stok molasis meluap, mengancam proses giling; minta penundaan Permendag 16/2025 dan pemberlakuan sementara Permendag 8/2024.
Pemerintah (Kemenko Pangan dkk.) Setuju melakukan peninjauan terhadap Permendag 16/2025 sejak 22 Agustus 2025, namun belum ada revisi yang resmi diterbitkan.
Permendag 16/2025 Menghapus mekanisme kontrol impor seperti persetujuan teknis, kuota, dan neraca komoditas, sehingga memicu lonjakan impor etanol dan menumpuknya molasis.
Konflik ini mencerminkan tekanan yang dihadapi petani tebu akibat perubahan kebijakan impor. Jika tidak segera dikendalikan, dampaknya tidak hanya merusak stabilitas produksi tebu lokal tetapi juga dapat mengancam swasembada gula nasional dan berimbas pada sektor pertanian yang lebih luas.
APTRI menegaskan akan mengambil langkah tegas berupa aksi unjuk rasa di Kemendag jika pemerintah tidak segera mengeluarkan revisi aturan.