Usai Viral Petugas Dapur MBG yang Diduga Cemari Area Masjid di Bogor, SPPG Kini Ditangguhkan BGN

Retoria.id – Sempat beredar di media sosial (medsos) terkait aktivitas pencucian ayam di area masjid oleh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bantar Jaya 002, Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya diketahui, insiden itu mencuat ke permukaan pada Selasa, 17 Maret 2026, yang menunjukkan sejumlah petugas berseragam biru mencuci bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG) di area tempat wudu.

Dalam unggahan Instagram @sppgbantarjaya002, terlihat pula rekaman aktivitas serupa yang dilakukan petugas SPPG tersebut di dalam kamar mandi masjid.

Sebagian kalangan warga setempat menilai tindakan tersebut kurang tepat karena dilakukan di area tempat ibadah.

Buntut dari peristiwa itu, pihak SPPG telah mengutarakan permohonan maaf melalui laman media sosial resminya, pada Rabu, 18 Maret 2026.

Terkini, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil tindakan tegas usai viralnya insiden tersebut. Berikut ulasannya.

SPPG Resmi Ditangguhkan

Secara terpisah, BGN resmi menangguhkan SPPG Bogor Rancabungur Bantarjaya 2 yang terhitung sejak 18 Maret 2026.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menyebut langkah tegas ini diambil setelah SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin.

Selain itu, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar prosedur operasional, dan mengganggu fasilitas umum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi juga merusak nilai kesucian dan kebersihan fasilitas ibadah yang harus dijaga,” beber Nanik kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 20 Maret 2026.

“SPPG seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Keputusan ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, terdapat laporan khusus Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor mengenai dugaan pelanggaran prosedur operasional.

Berbenah Selama Ditangguhkan

Selama masa penangguhan operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 disebut akan diwajibkan memperbaiki sarana dan prasarana.

Di samping itu, SPPG tersebut juga perlu menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Nanik menjelaskan, verifikasi akan dilakukan untuk memastikan perbaikan telah sesuai standar sebelum status operasional dipulihkan.

“Pemulihan status operasional hanya bisa dilakukan setelah verifikasi selesai dan semua standar terpenuhi. Tidak ada kompromi terhadap prosedur yang diabaikan,” jelasnya.

Di sisi lain, BGN menekankan semua SPPG harus beroperasi dengan memprioritaskan kebersihan, keamanan pangan, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.

Nanik menegaskan, pelanggaran serupa di masa mendatang akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat dan fasilitas umum. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi yang jelas,” tandasnya. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/pemerintahan/2572457712/usai-viral-petugas-dapur-mbg-yang-diduga-cemari-area-masjid-di-bogor-sppg-kini-ditangguhkan-bgn

Rekomendasi