Retoria.id – Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Penetapan status tersangka Nadiem diumumkan oleh Kejagung usai penyidikan pada 120 orang saksi dan 4 saksi ahli.
Setelah menjadi tersangka, Nadiem langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Salemba untuk keperluan penyidikan.
“Tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.
Nadiem sempat terlihat melewati awak media saat menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan Salemba dengan mengenakan rompi pink Kejagung dan tangan terborgol.
Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 itu membantah dirinya melakukan tindakan yang disangkakan kepadanya.
Baca Juga: DPR Akan Gelar Rapat Evaluasi Menyikapi Aspirasi Rakyat Pasca Aksi Demonstrasi
Ia menegaskan bahwa Tuhan akan melindunginya dan kebenaran akan terungkap.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem di gedung Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam kesempatan yang singkat itu, Nadiem juga menyatakan bahwa dirinya selalu menjunjung integritas.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya, Insya Allah,” tegasnya.
Kasus yang menyeretnya ini terkait dugaan tindakan pidana korupsi Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.
Kejagung mengungkapkan Nadiem mulai melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 untuk membahas proyek penggunaan Chromebok di Kemendikbudristek.
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pendidikan Rp1,98 Triliun: Nadiem Makarim Kini di Tahanan
Nadiem disebut memaksakan penggunaan Chromebook untuk pendidikan meski uji coba di tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai, terlebih untuk daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Sementara itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan sedang dalam proses perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).