Retoria.id – Gelombang kekecewaan terhadap sistem distribusi royalti musik di Indonesia terus meluas. Kali ini, musisi sekaligus dokter Teuku Adifitrian alias Tompi secara terbuka menyatakan keluar dari keanggotaan Lembaga Manajemen Kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan memutuskan untuk membebaskan penggunaan lagu-lagunya di ruang publik tanpa kewajiban membayar royalti.
Dalam unggahan media sosial yang dibuat pada Selasa (12/8), Tompi menyampaikan bahwa siapapun kini diperbolehkan menyanyikan atau memutar lagunya di berbagai tempat umum seperti kafe, konser, atau panggung pertunjukan tanpa izin khusus maupun pembayaran royalti.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung-panggung pertunjukan, konser, kafe. Mainkan saja saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” ungkapnya melalui akun Instagram.
Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Kembali Memanas, Tompi Tinggalkan WAMI dan Bebaskan Lagu untuk Dipakai
Langkah ini diambil Tompi sebagai puncak dari rasa kecewa yang telah lama ia pendam terhadap kinerja LMK, terutama terkait transparansi dan kejelasan distribusi royalti.
“Per kemarin (11/8), saya sudah minta manajer saya untuk keluar keanggotaan dari WAMI,” ujarnya.
Tompi bahkan mengungkap bahwa sejak beberapa tahun lalu, ia dan mendiang Glenn Fredly kerap berdiskusi mengenai peliknya sistem pembagian royalti yang dikelola LMK.
Namun, menurutnya, jawaban yang diterima selama ini selalu tidak memuaskan dan cenderung membingungkan.
“Dulu sama Glenn saya beberapa kali diskusi tentang LMK ngutip dan ngebagi royalti dari konser. Belum pernah puas dan jelas dengan jawaban dari semua yang pernah saya tanyai. Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja,” ungkapnya jujur.
Ari Lasso Sudah Duluan Ambil Sikap Serupa
Sebelum Tompi, musisi senior Ari Lasso juga menyampaikan keputusan serupa. Ia memberikan izin bebas kepada siapa pun untuk memainkan lagu-lagunya di acara pernikahan, pertunjukan, maupun kafe, dengan alasan yang sama: ketidakpuasan terhadap manajemen royalti oleh WAMI.
Dalam unggahannya sehari sebelumnya, Senin (11/8), Ari menyampaikan:
“Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe… SAYA MEMBEBASKAN ANDA MEMUTAR DAN MEMAINKAN LAGU-LAGU HITS saya.. SILAKAN… PERCUMA ANDA MEMBAYAR tapi pengelolaannya kayak begini,” tulisnya.
Keputusan dua musisi ini menambah panjang daftar artis Indonesia yang melepas hak ekonominya atas royalti demi protes terhadap sistem yang mereka nilai tidak transparan.
Sebelumnya, nama-nama seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan (GIGI), dan Juicy Luicy juga telah melakukan hal serupa.
Sistem Royalti Musik Dinilai Bermasalah
Royalti merupakan bentuk kompensasi ekonomi yang wajib dibayarkan oleh pengguna karya kepada penciptanya, dan di Indonesia, pembayaran ini dikelola melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berada di bawah koordinasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Hak Cipta.
Sistemnya, pengguna lagu membayar royalti kepada LMK, lalu LMKN mendistribusikannya kembali ke musisi melalui LMK masing-masing. Namun, banyak pencipta lagu menganggap mekanisme ini masih jauh dari transparan dan akuntabel.
Akibatnya, kepercayaan musisi terhadap lembaga ini terus menurun. Bahkan, saat ini UU Hak Cipta tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sekelompok musisi yang tergabung dalam VISI mengajukan gugatan. Di waktu bersamaan, revisi undang-undang ini juga sedang dibahas oleh Komisi X DPR. (*)