Retoria.id – Komisi II DPR RI menyatakan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keputusan terbaru yang merahasikan sejumlah dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah.
Dede Yusuf Wakil Ketua Komisi II DPR menilai perlu ada klarifikasi dari KPU soal alasan dan landasan hukum kebijakan tersebut.
“Nanti kita tanya di dalam, kenapa begitu, maksudnya argumentasinya apa. Menurut saya enggak ada masalah kalau data dibuka. Yang enggak boleh itu data kesehatan karena ada undang-undangnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Pernyataan ini merespons Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Afifuddin pada 21 Agustus lalu.
Keputusan itu menetapkan 16 dokumen capres-cawapres dikecualikan dari informasi publik selama lima tahun, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen atau pengungkapan terkait jabatan publik.
Adapun dokumen yang dirahasiakan meliputi fotokopi KTP elektronik, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, hingga ijazah.
“Makanya kita membuat SKCK kan antara lain, itu kan terbuka. Kalau soal ijazah, riwayat hidup, dan dokumen lain mestinya enggak masalah kalau publik tahu,” lanjut Dede Yusuf.
Sementara itu, KPU sebelumnya menegaskan aturan ini bukan untuk melindungi kandidat tertentu, melainkan bagian dari tata kelola data pribadi sesuai ketentuan perundangan.
“KPU hanya bisa membuka dokumen itu bila pemiliknya memberi izin,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers sebelumnya.
Kontroversi ini pun diperkirakan bakal menjadi agenda pembahasan serius di DPR. Komisi II membuka kemungkinan mengusulkan revisi regulasi dalam Undang-Undang Pemilu agar prinsip transparansi publik dan akuntabilitas kandidat lebih terjamin ke depan. (*)