Tax Amnesty Jilid III Dinilai Tidak Tepat, Purbaya Fokus Pajak Sesuai Aturan

Retoria.id  – Sedang ramai menuai sorotan sebagai publik Tanah Air setelah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa yang enggan menjalankan lagi program tax amnesty (pengampunan pajak) untuk menambah penerimaan negara.

Menkeu Purbaya menyebut, alasannya karena program tax amnesty sebagai hal yang dinilai sebuah insentif untuk orang yang menghindari pajak.

“kalau 2 tahun ada tax amnesty, Itu akan memberi insentif kepada orang-orang untuk kibul-kibul,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 19 September 2025.

“Karena dia akan pikir, dua tahun lagi ada tax amnesty lagi. Jadi itu bukan sinyal yang bagus,” imbuhnya.

Di sisi lain, Purbaya menjelaskan sebenarnya dirinya tidak tahu persis regulasi terkait pihaknya yang dapat menolak program tax amnesty.

“Saya enggak tahu saya bisa menolak (tax amnesty) apa enggak, saya lihat perkembangannya seperti apa,” terangnya.

Baca Juga: Stimulus Ekonomi 2025: Pekerja Horeka Dapat Pembebasan Pajak Gaji 2 Tahun

“Saya akan pelajari seperti apa proposalnya. Tapi sebagai ekonom untuk saya sih, tidak terlalu appropriate. Tidak terlalu pas,” tambah Purbaya.

Dalam konteks program pajak, Purbaya membeberkan pihaknya harus berfokus pada pemungutan pajak yang sesuai dengan aturan dan tidak memberatkan pembayar pajak.

Menkeu pengganti Sri Mulyani lantas menyebut, lewat pajak, warga RI sebenarnya bisa membantu perekonomian lewat belanja.

“Jadi yang pas adalah jalankan program-program pajak yang betul, collect yang betul,” papar Purbaya.

“Kalau enggak, ada yang salah, dihukum, tapi kita jangan meres gitu. Jadi harus perlakuan yang baik terhadap pembayar pajak. Kalau sudah punya duit, ya dibelanjain kira-kira gitu,” tukasnya.

Usut punya usut, program pengampunan pajak itu didasarkan pada upaya pemerintah dalam penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Hal tersebut, juga dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU)tentang Pengampunan Pajak.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tujuan penyusunan UU Pengampunan Pajak yang salah satunya tertuang dalam poin ke-3, berdasarkan asas kemanfaatan demi kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga: 4 Negara Tanpa Pajak Penghasilan: Surga Finansial Ekspatriat

Berkaca dari hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sempat berwacana untuk menghidupkan kembali program tax amnesty pada akhir tahun 2004 lalu.

Lantas, bagaimana nasib rencana program tax amnesty itu hingga saat ini? Berikut ini ulasannya.

1. Sempat Tenggelam di Tengah Polemik PPN

Gagasan terkait program tax amnesty diketahui diusulkan oleh Komisi XI DPR yang sempat tenggelam di tengah ingar-bingar polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang akhir tahun 2024.

Awal tahun 2025, wacana itu kembali muncul ke permukaan lewat pernyataan Budi Gunawan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Menurut Budi, pemerintah sedang menyiapkan program Pengampunan Pajak jilid III. Program itu disebut-sebut akan menjadi solusi untuk mengembalikan aset dan devisa negara, khususnya dari kasus korupsi besar.

Saat itu, Budi mengutarakan pernyataan tersebut dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung, pada 2 Januari 2025 lalu.

”Ini salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden kepada mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka, baik yang ada di dalam maupun luar negeri, melalui tax amnesty,” tutur Budi.

Baca Juga: Pink Tax atau Pajak Merah Muda: Menjadi Perempuan Lebih Mahal Dari Laki-laki

2. Anggota DEN: Tax Amnesty Terlalu Dini

Dalam kesempatan berbeda, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Chatib Basri pernah menuturkan, masih terlalu dini untuk membahas opsi menghidupkan kembali program tax amnesty.

“Saya kira terlalu cepat untuk membicarakan mengenai tax amnesty saat ini. It’s too early (terlalu dini),” ungkap Chatib Basri dalam konferensi pers perdana DEN di Jakarta, pada 9 Januari 2025 lalu.

“Itu, kan, sebenarnya pembahasannya (masih) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Kalau informasinya sudah lebih jauh, baru kita bicara,” imbuhnya.

3. IKPI: Solusi Instan atau Ancaman Jangka Panjang

Secara terpisah, Ketua Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI), Teten Dharmawan menyoroti ihwal program tax amnesty dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman IKPI pada Sabtu, 20 September 2025.

Teten menyoroti isu mengenai pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III yang kembali mengemuka dalam diskursus perpajakan Indonesia.

Baca Juga: Denmark Hapus Pajak Buku Untuk Atasi Krisis Membaca

“Di satu sisi, pengampunan pajak dipandang sebagai alat cepat untuk menambah penerimaan negara. Namun, sejarah dan data menunjukkan bahwa program ini tidak selalu membawa manfaat jangka panjang,” terangnya.

“Bahkan, jika dijalankan berulang kali, tax amnesty justru dapat menjadi bumerang bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan,” imbuh Teten.

Hingga kini, publik masih menanti kelanjutan nasib program tax amnesty jilid III yang tengah menuai pro-kontra dari sejumlah pihak.

Sumber: https://www.retoria.id/pemerintahan/2571592994/tax-amnesty-jilid-iii-dinilai-tidak-tepat-purbaya-fokus-pajak-sesuai-aturan

Rekomendasi