Kontroversi Mutasi Kepala Sekolah di Prabumulih, Kemendagri Tegur Wali Kota

Retoria.id – Kontroversi Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, jadi sorotan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kontroversi tersebut viral di media sosial dengan narasi kepala sekolah dimutasi oleh wali kota karena menegur anak sang pejabat yang menggunakan mobil ke sekolah.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya turut buka suara menanggapi persoalan tersebut dan meminta pejabat lain untuk melihatnya sebagai sebuah pembelajaran.

Mutasi Ada Regulasi, Tidak Boleh Dilanggar

Bima Arya menegaskan bahwa memindahkan hingga mencopot kepala sekolah memiliki aturannya sendiri.

“Kami mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk taat kepada aturan dan regulasi, jadi dari Prabumulih ini kan ada pembelajaran yang sangat penting,” kata Wamendagri Bima Arya di Sumedang, Jawa Barat pada Sabtu, 20 September 2025.

“Memberhentikan kepala sekolah itu semua ada aturannya dan prosedurnya nggak boleh dilanggar, harus dipahami,” imbuhnya.

Dengan menaati aturan dan regulasi, diharapkan kepala sekolah tidak salah saat membuat kebijakan untuk masyarakat.

Baca Juga: Viral Video DPRD Gorontalo, Wahyudin Moridu Minta Maaf dan Bakal Diselidiki BK DPRD

Mengenai sanksi, sudah ada aturan lain yang mengikatnya, mulai dari teguran hingga pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran berat.

“Sanksinya sudah diatur, dari teguran ringan, tertulis, pembinaan, pemberhentian sementara, sampai ujung-ujungnya bisa saja pemberhentian tetap. Nah, kalau fakta-fakta semuanya membuktikan itu, ada ruang untuk itu,” paparnya.

Proses Mutasi Terbukti Tak Sesuai Aturan

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, sudah menegaskan bahwa proses mutasi Roni dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih terbukti tak melewati proses yang seharusnya.

Hal tersebut terungkap usai Kemendagri meminta keterangan langsung dari Arlan dan Roni untuk memberikan klarifikasi.

“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ucap Mahendra kepada awak media di kantor Irjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 September 2025.

Wali Kota Arlan Akui Sempat Perintahkan untuk Pencopotan Arlan

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Irjen Kemendagri itu, Arlan juga mengakui bahwa dirinya memang memberi perintah pada kepala dinas untuk menegur Roni.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Arlan mengklarifikasi jika tuntutannya saat itu hanya sebatas lisan.

“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” ucap Arlan.

Mengenai kabar anaknya yang membawa mobil sendiri ke sekolah, politikus dari Partai Gerindra itu membantahnya.

Keterangan kronologi yang ia jelaskan saat itu mengklaim bahwa anaknya selalu diantar oleh sopir dan di saat hari kejadian adalah saat hujan deras di mana bukan di waktu sekolah, melainkan untuk kegiatan drumband.

Senada dengan perkataan Bima Arya, Irjen Kemendagri juga telah menegaskan telah memberi teguran kepada Arlan.

“Teguran tertulis kalau mengulang lagi teguran kedua, ada bertahap namanya sanksi administratif. Kami akan memonitor terus situasi,” papar Mahendra saat itu. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/pendidikan/2571593515/kontroversi-mutasi-kepala-sekolah-di-prabumulih-kemendagri-tegur-wali-kota

Rekomendasi