Retoria.id – Penjagaan dan pengamanan gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat oleh TNI AD menjadi polemik di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut sempat dikritik oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menganggap hal itu justru jadi benteng penyampaian aspirasi masyarakat kepada anggota dewan.
Tak hanya itu, mereka juga menyebut dengan diturunkannya TNI seolah memberikan intimidasi rakyat.
Seiring dengan gelombang protes yang dilayangkan, TNI AD pun buka suara dan menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
TNI untuk Bantuan Pengamanan Obyek Vital
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa prajurit ditugaskan untuk memberi bantuan pada kepolisian dan pemerintah terkait penjagaan.
Selain itu, menurutnya juga telah sesuai dengan tugas yang ada di dalam Undang Undang TNI.
“Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di dalam UU TNI, baik yang lama maupun yang sudah direvisi itu tetap ada 14 tugas TNI, termasuk TNI AD di dalamnya dalam operasi militer selain perang,” ujar Wahyu kepada awak media di kawasan Monas, Jakarta pada Sabtu, 20 September 2025.
Baca Juga: Kontroversi Mutasi Kepala Sekolah di Prabumulih, Kemendagri Tegur Wali Kota
Tugas pengamanan tersebut meliputi bantuan kepada kepolisian dan pemerintah daerah hingga obyek-obyek vital milik negara.
“Ada permintaan membantu pemerintah daerah, dari institusi sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi, termasuk suatu area, tentu kita laksanakan,” tambahnya.
Tak Ambil Alih Tugas Polisi
Wahyu juga menegaskan bahwa dengan dikerahkannya TNI untuk pengamanan, bukan berarti mengambil alih tugas dari kepolisian.
Menurutnya, masing-masing pihak memiliki bagiannya pada situasi tertentu.
“Kita tidak mengambil alih, tetap sesuai dengan bidang masing-masing, pengamanan internal, bagian-bagian tersebut,” imbuhnya.
“Rekan-rekan dari kepolisian tetap pada lokasi tertentu, pada situasi tertentu, pada kondisi tertentu kita diminta membantu, kita bantu. Kita juga memberikan asesmen,” paparnya.
Wahyu menambahkan bahwa pengamanan dari TNI ini hanya sementara dan akan dikembalikan pada bagiannya masing-masing.
Ucapan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin soal Pengamanan TNI
Menhan Sjafrie mengakui bahwa dirinya telah menyetujui adanya pengamanan yang dilakukan oleh TNI di area DPR.
“Jadi TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan panglima akan menindaklanjuti bersama para kepala staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI,” kata Sjafrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 September 2025.
Sampai kapan penjagaan dilakukan, Sjafrie hanya menjawab sampai keadaan lebih kondusif.
“Sampai dengan tadi kondusif, lebih kondusif lagi. Terserah penilaian situasi, kalau memang diperlukan kita harus ada di tengah-tengah rakyat,” terangnya.
Gelombang Kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil
Penjagaan gedung Parlemen oleh TNI ini menuai kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas IMPARSIAL, CENTRA INITIATIVE, Raksha Initiatives, HRWG, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), DEJURE, PBHI, Setara Institute, LBH Apik dan WALHI.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa gedung DPR bukanlah simbol kedaulatan negara, tetapi perwakilan rakyat.
“Wajar apabila DPR RI menjadi objek kritik maupun aksi demonstrasi dari masyarakat ketika dianggap melakukan kekeliruan,” kata Direktur Imparsial, Ardi Manto dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 16 September 2025.
Dengan adanya TNI, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi justru mendapat kesan telah diintimidasi.
“Menempatkan TNI untuk menjaga DPR RI memberikan kesan mengancam dan mengintimidasi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik dan aspirasinya,” tuturnya.
Ardi juga mengingatkan Menhan yang harusnya fokus pada TNI sebagai pertahanan negara, bukan mengurusi permasalahan sipil.
“Konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI bertugas di bidang pertahanan negara, sedangkan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian, pelibatan TNI dalam pengamanan gedung DPR RI adalah bentuk penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI,” ucapnya.
“Menteri Pertahanan seharusnya berfokus pada penguatan TNI dibidang pertahanan, bukan menyeret TNI ke dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bukan menjadi kewenangannya,” tandasnya. (*)