Retoria.id – Pemerintah menegaskan komitmen kuat dalam menghadirkan keadilan energi melalui program BBM Satu Harga, sebuah kebijakan yang memastikan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), menikmati harga bahan bakar minyak (BBM) yang setara dengan masyarakat di kota besar.
“Kebijakan ini memastikan masyarakat tidak terbebani disparitas harga akibat kondisi geografis maupun keterbatasan infrastruktur,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Jakarta, Senin (22/09/2025).
Menurut Yuliot, program ini diluncurkan sejak 2017 sebagai simbol nyata kehadiran negara sekaligus instrumen pemerataan pembangunan di seluruh penjuru Nusantara.
Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016, yang menetapkan harga jual eceran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di seluruh titik penyaluran resmi, tanpa memandang biaya logistik distribusi yang tinggi.
“Artinya, tidak ada lagi masyarakat di perbatasan, pulau kecil, atau wilayah terluar yang membeli BBM dengan harga lebih tinggi dari harga resmi pemerintah,” jelas Yuliot.
Realisasi Lapangan: Dari Sabang hingga Merauke
Sejak awal implementasi, capaian BBM Satu Harga menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga akhir 2024, tercatat 583 titik penyaluran beroperasi di berbagai wilayah.
Baca Juga: Melihat Kinerja APBN 2025: Defisit Rp321,6 Triliun dan Surplus Keseimbangan Primer
Untuk periode 2025–2029, melalui Keputusan Dirjen Migas No. 45.K/HK.02/DJM/2025, pemerintah menambahkan 225 lokasi baru, selaras dengan roadmap program yang terintegrasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Program ini memiliki mekanisme khusus untuk melindungi masyarakat di daerah 3T. Harga dasar dan harga jual eceran ditetapkan langsung oleh Menteri ESDM, sementara badan usaha penerima penugasan, seperti Pertamina, wajib menyalurkan BBM dengan harga seragam di seluruh titik penyaluran.
Pemerintah juga memberikan margin lebih tinggi di daerah 3T untuk menjaga keberlanjutan operasional dan kelancaran pasokan.
Subsidi Energi dan Stabilitas Fiskal
BBM Satu Harga berjalan seiring dengan kebijakan subsidi energi nasional. Berdasarkan dokumen APBN 2025, pagu subsidi energi ditetapkan Rp197,75 triliun, meningkat dibandingkan realisasi 2024.
Anggaran ini mencakup BBM, elpiji, dan listrik, sekaligus menjaga agar harga BBM tetap sama di seluruh negeri tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Dampak langsung bagi masyarakat sangat terasa. Sebelum program ini, harga BBM di beberapa lokasi bisa mencapai Rp40.000 per liter, misalnya di Wamena saat akses logistik terhambat.
Kini, harga BBM turun sesuai harga resmi pemerintah, membuka ruang bagi masyarakat menikmati energi dengan biaya terjangkau.
Manfaatnya juga menyentuh sektor ekonomi lokal. Biaya transportasi barang lebih rendah, harga komoditas pertanian lebih kompetitif, dan UMKM memperoleh BBM dengan harga wajar. Secara keseluruhan, program ini mendorong produktivitas, memperkuat daya beli, dan membuka peluang usaha baru.
Tantangan Distribusi dan Inovasi Penyaluran
Distribusi BBM ke daerah 3T bukan pekerjaan mudah. Kolaborasi antara Pertamina dan badan usaha lain memanfaatkan kombinasi moda transportasi, mulai dari kapal laut, truk tangki, hingga pesawat. Penyalur juga dibangun dalam berbagai model, dari SPBU reguler, SPBU mini (SPBU Kompak), hingga sub-penyalur bermitra dengan koperasi dan UMKM lokal.
Skema ini terbukti efektif memperluas akses BBM tanpa membebani masyarakat dengan biaya infrastruktur besar.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program ini melalui langkah transparan, terukur, dan partisipatif. BBM Satu Harga adalah bukti bahwa keadilan energi bukan sekadar jargon, tetapi kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia,” tutup Yuliot. (*)