Retoria.id – Mantan Ketua Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, menilai tayangan yang kini tengah viral di Trans7 jelas-jelas telah menabrak kode etik jurnalistik. Ia menyebut, konten tersebut bahkan berpotensi masuk dalam delik pencemaran nama baik dan ujaran kebencian (hate speech).
“Tayangan Trans7 yang sedang ramai jelas-jelas menabrak kode etik jurnalistik. Bahkan bisa masuk delik pencemaran nama baik dan, atau ujaran kebencian (hate speech). Ini pidana yang cukup serius, karena bisa menimbulkan gejolak sosial dan merusak HAM orang lain,” tegas Imdadun, Selasa (14/10).
Menurutnya, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pihak yang dirugikan. “Korban bisa memaafkan, bisa juga mengadukan ke Dewan Pers, dan bisa ke polisi. Menurut saya, dilaporkan ke Dewan Pers dan ke polisi. Mengapa? Karena televisi ini perusahaan raksasa. Agar jadi pelajaran, agar tidak semena-mena,” ujarnya.
Ia menambahkan, bila pelakunya adalah media kecil, restorative justice atau permaafan lebih baik diutamakan. “Tapi untuk media besar, perlu ada efek jera agar publik terlindungi,” imbuhnya.
Dewan Pers, kata Imdadun, memiliki kewenangan mengadili pelanggaran kode etik jurnalistik dan memberi sanksi yang adil. Sementara itu, aparat kepolisian dapat memproses unsur pidana sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau korban individu atau lembaga, bisa pakai pasal 310 dan 311 KUHP, atau pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sedangkan bila yang dirugikan adalah kelompok atau golongan, bisa pakai pasal 156 KUHP dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelasnya.
Imdadun menegaskan, ujaran kebencian yang disebarkan lewat media elektronik merupakan kejahatan “tidak biasa” karena menjangkau publik luas dan bisa memicu konflik sosial. Ia mengingatkan, terdapat Surat Edaran Kapolri No. SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian yang bisa dijadikan pedoman oleh aparat penegak hukum. “Saya terlibat dalam penyusunan surat edaran itu ketika menjadi Wakil Ketua Komnas HAM,” tuturnya.
Menurutnya, ujaran kebencian memiliki beberapa ciri: menghina kelompok SARA, menyebarkan stereotip negatif, memprovokasi kebencian, serta menyerukan diskriminasi atau kekerasan terhadap kelompok tertentu.
Kendati demikian, Imdadun mengingatkan agar masyarakat tetap menempuh jalur hukum dengan beradab. “Hukum pidana adalah jalan terakhir (ultimum remidium). Jika bisa diselesaikan dengan permaafan, mediasi, atau perdata, itu jauh lebih baik. Jangan gunakan kekerasan, itu cara masyarakat tidak beradab,” ujarnya.
Terkait tagar BoikotTrans7 yang kini ramai di media sosial, Imdadun menilai hal itu sah-sah saja sebagai bentuk ekspresi konsumen. “Boikot adalah hak konsumen. Saya pun memboikot Trans7. Itu urusan antara produsen dan konsumen. Bahkan kompetitornya mungkin justru diuntungkan. Saya sekarang nonton televisi lain,” tutupnya dengan nada ringan. (*)