Retoria.id – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi melanjutkan kebijakan burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) bersama Bank Indonesia (BI).
Sikap Menkeu Purbaya ini menandai perubahan arah kebijakan fiskal dibandingkan saat masa pandemi Covid-19 pada tahun 2019 lalu, saat mekanisme serupa diterapkan untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional.
Dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025, Purbaya menyebut skema berbagi beban antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI tidak lagi relevan dalam situasi ekonomi saat ini.
Menkeu menilai, langkah itu justru berpotensi mengaburkan batas kebijakan fiskal dan moneter yang seharusnya berjalan independen.
“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” kata Purbaya.
Menurutnya, keberadaan BI sebagai otoritas moneter tidak boleh tercampur kepentingan politik maupun kebijakan fiskal jangka pendek.
Pemisahan peran ini penting agar kebijakan ekonomi tetap stabil dan tidak mudah terpengaruh dinamika pemerintahan. Begini katanya.
Fiskal dan Moneter yang Berjarak
Purbaya menjelaskan, skema burden sharing pada dasarnya dimaksudkan untuk menyeimbangkan tekanan ekonomi antara pemerintah dan bank sentral.
Meski begitu, jika diterapkan secara terus-menerus, kebijakan itu dinilai bisa melemahkan prinsip independensi BI yang menjadi pilar utama sistem keuangan nasional.
“Biarkan moneter di pihak moneter, jalan sendiri sesuai dengan pakemnya. Saya akan jalan dengan pakem-pakem fiskal,” terang Purbaya.
Kebijakan burden sharing terakhir sempat diatur melalui Keputusan Bersama antara BI dan Kemenkeu pada September 2025 untuk mendukung pembiayaan program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam mekanisme itu, bunga SBN dibagi rata sebagai bentuk kontribusi bersama terhadap pembiayaan ekonomi rakyat.
Kini, langkah tersebut kini tidak akan dilanjutkan. Kemenkeu menilai kebijakan berbagi bunga itu sebaiknya bersifat sementara, bukan permanen.
Pelajaran dari Burden Sharing di Masa Pandemi
Kebijakan burden sharing bukan hal baru bagi pemerintah Indonesia.
Saat pandemi Covid-19 melanda, skema ini dijalankan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Bank Indonesia kala itu menanggung beban bunga untuk pembiayaan sektor kesehatan, vaksinasi, dan perlindungan sosial, sementara pemerintah fokus pada pemulihan usaha dan lapangan kerja.
Menurut penelitian Mauleny (2021) berjudul Menjaga Momentum Pemulihan, skema tersebut terbukti efektif menjaga kestabilan ekonomi di tengah guncangan besar.
Kendati demikian, penerapannya dinilai hanya layak dilakukan dalam kondisi darurat.
Burden Sharing dalam Asta Cita 2025
Pada 2025, wacana penerapan burden sharing sempat muncul kembali seiring rencana pendanaan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Program ini mencakup penguatan ekonomi rakyat melalui pembangunan perumahan dan koperasi desa.
Bank Indonesia dan Kemenkeu sempat menandatangani kesepakatan untuk berbagi bunga SBN dalam mendukung program tersebut.
Meski begitu, keputusan akhir berada di tangan Menkeu. Dengan sikap tegas Purbaya, arah kebijakan kini kembali ke jalur konvensional yang memisahkan fiskal dan moneter secara tegas.
Purbaya Tegaskan Kebijakan Fiskal yang Disiplin
Kini, kebijakan fiskal yang disiplin menjadi fokus utama Kemenkeu di bawah kepemimpinan Purbaya.
Purbaya mengaku ingin memastikan kebijakan keuangan negara tidak terjebak pada praktik yang bisa melemahkan kredibilitas pasar maupun kepercayaan investor.
Dengan menolak skema burden sharing, Purbaya menegaskan Indonesia harus mengedepankan stabilitas jangka panjang, sekaligus menjaga kemandirian BI.
“BI dipisahkan dari pemerintah agar berdiri sebagai bank sentral independen,” tegas Purbaya.
“Dengan begitu, politik dan pergantian pemerintahan tidak akan mempengaruhi kebijakan bank sentral yang berdampak jangka panjang,” tandasnya.(*)