Retoria.id – Menjelang pergantian tahun, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai menanti kabar soal kemungkinan kenaikan gaji tahun 2025. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru. Artinya, gaji pensiunan masih mengacu pada aturan lama yang diberlakukan sejak awal 2024.
Kenaikan terakhir sebesar 12 persen telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dan hingga kini belum ada sinyal dari pemerintah untuk melakukan penyesuaian tambahan tahun depan.
PT Taspen (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun menegaskan, belum ada kebijakan kenaikan gaji pensiunan tahun 2025. Semua pembayaran pensiun tetap berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Pemimpin Religius yang Kini Diperiksa Kejari
Taspen juga mengingatkan agar para pensiunan tidak mudah percaya pada informasi palsu atau pesan berantai yang menjanjikan kenaikan gaji dengan imbalan administrasi tertentu.
“Seluruh layanan Taspen gratis dan hanya disampaikan melalui kanal resmi,” tegas lembaga itu dalam keterangan tertulis.
Fokus Pemerintah Masih untuk ASN Aktif
Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) memuat komitmen peningkatan kesejahteraan aparatur negara, fokus utama pemerintah tahun ini adalah kenaikan gaji ASN aktif, terutama tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh di daerah.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia dan Selandia Baru Siap Perluas Kerja Sama Bidang Pendidikan hingga Kesehatan
Dengan demikian, pensiunan belum termasuk dalam prioritas kenaikan tambahan untuk tahun depan.
THR dan Gaji ke-13 Tetap Cair Juni 2025
Kabar baiknya, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tetap akan cair seperti biasa. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran akan dimulai pada 2 Juni 2025, meliputi komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Pembayaran ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai aturan.
Kisaran Gaji Pensiunan Saat Ini
Gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kisaran sebagai berikut:
Besaran pasti tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Hati-Hati dengan Modus Penipuan
Kemenpan RB dan PT Taspen kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok “pembayaran kenaikan gaji pensiun”.
Pesan yang beredar biasanya meminta data pribadi atau biaya administrasi tertentu.
“Jangan pernah kirim uang atau data pribadi kepada pihak yang tidak resmi. Semua pengumuman kenaikan gaji akan disampaikan langsung oleh pemerintah,” tulis Taspen dalam laman resminya.
Belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025. Kebijakan terakhir masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan 12 persen yang berlaku sejak Januari tahun lalu. Pemerintah menjamin hak-hak pensiunan tetap dibayarkan penuh, namun mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu atau penipuan yang mengatasnamakan Taspen. (*)