Retoria.id – Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti pemberian hak rehabilitasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto terhadap eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Dalam jeratan kasusnya, Ira Puspadewi dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara.
KPK sempat mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,27 triliun.
Baca Juga: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP: KPK Tegaskan Penanganan Kasus Ira Puspadewi Sudah di Luar Kewenangannya
Di sisi lain, vonis 4,5 kepada ketiganya menjadi sorotan meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mereka tak menerima aliran uang dalam kasus tersebut.
Terkini, hak rehabilitasi yang diberikan Prabowo ke Ira Puspadewi disebut untuk pemulihan status hukum dan nama baik Ira Puspadewi.
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan aspirasi masyarakat.
Suasana syukur bercampur haru menyelimuti Ira Puspadewi yang kini masih ditempatkan di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.
Pengacara Ira, Soesilo Aribowo, menceritakan ungkapan syukur kliennya dari balik jeruji Rutan KPK.
“Ya senang, terima kasih. Alhamdulillah gitu,” kata Soesilo usai menemui Ira di Rutan KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 November 2025.
Berkaca dari hal itu, pada tahun 2025 ini, hak-hak istimewa presiden kembali dipraktikkan di beberapa kasus pidana, termasuk kasus yang menjerat Ira Puspadewi.
Salah satunya, kasus yang sempat menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong yang mendapatkan abolisi setelah surat permohonan yang diajukan Presiden Prabowo disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Juli 2025 lalu.
Lantas, apa perbedaan hak istimewa yang dimiliki Ira Puspadewi dengan Tom Lembong? Berikut ulasannya.
Rehabilitasi Ira Puspadewi vs Abolisi Tom Lembong
Hak rehabilitasi kerap disamakan dengan hak istimewa lain, seperti abolisi yang diterima Tom Lembong di Juli 2025.
Kendati demikian, hak rehabilitasi yang dimiliki Ira Puspadewi dengan abolisi yang diterima Tom Lembong merupakan hal yang berbeda dari kacamata hukum.
Dalam Keppres rehabilitasi Ira, fokusnya pemulihan nama, kedudukan, dan martabat.
Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses pidana ketika perkara belum diputus pengadilan.
Abolisi juga memerlukan persetujuan DPR melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Hal tersebut pernah diungkapkan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sempat menegaskan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Juli 2025 lalu.
Dengan keputusan itu, pengusutan perkara impor gula 2015-2016 di Kementerian Perdagangan dihentikan.
Tak hanya terkait rehabilitasi dan abolisi yang menjadi hak istimewa Prabowo, sebelumnya juga terdapat amnesti yang pernah diberikan sang Presiden RI kepada ribuan tahanan pidana.
Amnesti untuk 1.116 Tahanan Pidana di 2025
Selain rehabilitasi yang didapatkan Ira Puspadewi, tercatat sebelumnya Presiden Prabowo juga menandatangani amnesti untuk 1.116 tahanan pidana.
Hal ini sempat diutarakan Menteri Hukum (Menhum), Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 31 Juli 2025 lalu.
“Ya, salah satunya amnesti adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden,” ujar Supratman.
“Amnesti awalnya 44 ribu, setelah verifikasi 1.116 yang memenuhi syarat dan sudah uji publik,” imbuhnya.
Dalam 1.116 tahanan pidana yang menerima amnesti itu, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto juga termasuk salah satu orang yang mendapatkan ‘hadiah’ dari Presiden Prabowo tersebut.
Saat itu, Hasto sempat divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara Harun Masiku.
“Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan,” tegas Supratman. (*)