Syuriyah PBNU Soroti Dugaan Temuan TPPU Rp100 M, Sebut Masuk Pertimbangan dalam Pemecatan Gus Yahya

Retoria.id – Isu tata kelola keuangan di lingkungan internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah ramai menuai sorotan sebagian publik di media sosial (medsos).

Terkini, Katib Syuriyah PBNU, KH Sarmidi Husna mengakui adanya dokumen audit internal organisasi tahun 2022 yang memuat dugaan penyimpangan serius, salah satunya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar.

Sarmidi menyebut, temuan audit itu masuk dalam salah satu poin pertimbangan saat syuriyah merumuskan langkah organisasi terkait evaluasi kepemimpinan Ketua Umum PBNU saat itu, KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

“Masuk di klaster pertimbangan poin ketiga, ranah tata kelola keuangan,” kata Sarmidi kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Sarmidi menegaskan, frasa tersebut sebagai salah satu elemen dalam rangkaian alasan organisasi, bukan konteks tunggal.

Meski begitu, anggota Syuriyah PBNU itu mengonfirmasi, dugaan TPPU menjadi bagian dari diskursus internal yang dinilai berisiko menyeret nama besar lembaga jika tak ditangani hati-hati.

Terlebih, lanjut Sarmidi, posisi temuan tersebut yang dikategorikan sebagai urusan kelembagaan membuat PBNU belum bisa membuka detailnya ke publik.

Baca Juga: Respons Gus Yahya soal Isu Pemecatan dari Kursi Ketum PBNU: dari Ogah Tinggalkan Jabatan hingga Tepisan Dukung Israel

“Karena itu bagian dari dokumen internal, kami tidak bisa menguraikannya secara rinci. Semoga bisa dipahami,” ujar Sarmidi.

Syuriyah Tak Sangka Dokumen Itu Viral

Sarmidi mengaku kaget ketika mendapati kabar laporan yang semula diklasifikasikan sebagai konsumsi internal malah beredar luas di media sosial.

“Audit ini niatnya hanya untuk lingkup kelembagaan, bahan evaluasi. Saya juga tidak tahu bagaimana bisa bocor, tiba-tiba jadi cerita besar di medsos dan media massa,” kata Sarmidi.

Ia membenarkan, bahwa data alur masuk yang tersaji dalam dokumen yang viral itu bukan fiksi.

Kendati demikian, soal alur keluar, label transaksi dan siapa yang memberi akses kendali rekening, syuriyah masih menempatkannya sebagai urusan audit lebih lanjut.

“Kalau melihat data yang ada, memang tercatat ada alur masuk seperti itu. Tetapi detail penggunaan, pengelolaan dan pembatasan otoritasnya, itu masih ranah internal,” terang Sarmidi.

“Kami belum bisa menjelaskan satu per satu,” imbuhnya.

Skandal Audit Internal PBNU di 2022

Selain aliran masuk, audit juga menyoroti arus keluar dana dari rekening tersebut.

Salah satunya, pengeluaran di atas Rp10 miliar yang tercatat sebagai pembayaran utang, namun dinilai belum memiliki penjelasan pembukuan memadai.

Ada pula transfer rutin bernilai besar selama Juli hingga November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam.

Laporan menautkan transfer itu dengan memo internal ketua umum PBNU pada 22 Juni 2022 yang menunjuk Lembaga Bantuan Hukum organisasi untuk mendampingi perkara suap yang dihadapi Mardani Maming.

Keterkaitan ini, dalam dokumen audit yang kini viral, disebut bukan sekadar soal manajemen kas.

Namun, terdapat pula potensi risiko hukum lanjutan jika tidak ada segregasi tegas antara otoritas rekening, penggunaan dana kelembagaan dan bantuan hukum personal.

“Ini bukan hanya menunjukkan buruknya manajemen keuangan, tetapi ancaman yang lebih besar,” demikian salah satu poin dalam laporan audit.

“Yakni potensi rambatan hukum serius yang bisa dikualifikasikan sebagai TPPU jika tidak ada penataan kendali rekening dan dokumentasi penggunaan yang akuntabel,” sambungnya.

Baca Juga: Resmi Berhentikan Gus Yahya dari Kursi Ketum, Rais Aam PBNU Disebut akan Ambil Alih Kekosongan Jabatan

Diketahui, audit itu disusun oleh KAP Gatot Permadi, Azwir, Abimail, merujuk periode keuangan 1 Januari hingga 31 Desember 2022 lalu.

Disebutkan, hal tersebut untuk menjadi landasan Rais Aam PBNU dalam mengambil sikap organisasi.

Jejak 4 Transaksi Terpisah

Dalam laporan setebal puluhan halaman itu, audit internal PBNU pada tahun 2022 itu menyebutkan aliran masuk dana besar ke rekening atas nama PBNU di bank negara, yang terjadi pada 20 dan 21 Juni 2022, lewat 4 transaksi terpisah.

Berdasarkan data yang muncul di pemberitaan dan dokumen yang beredar di media sosial, dana itu diidentifikasi bersumber dari grup usaha pertambangan, PT Batulicin Enam Sembilan milik bendahara umum PBNU saat itu, Mardani H. Maming.

Auditor juga menuliskan catatan, meski rekening itu menggunakan nama organisasi, kendali operasionalnya disebut berada di bawah otoritas Mardani Maming.

Dua hari setelah aliran masuk terakhir, pada 22 Juni 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam perkara suap Izin Usaha Pertambangan saat ia masih menjabat kepala daerah.(*)

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2571966176/syuriyah-pbnu-soroti-dugaan-temuan-tppu-rp100-m-sebut-masuk-pertimbangan-dalam-pemecatan-gus-yahya

Rekomendasi