Retoria.id – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dibuat seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis, 27 November 2025.
Dalam forum tersebut, Sudding menilai kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun memberi beban tambahan bagi masyarakat.
Karena itu, politisi partai PAN itu mendorong Polri agar mempertimbangkan kebijakan satu kali penerbitan SIM untuk seumur hidup.
“Saya minta selalu saya tantang Kakorlantas supaya SIM ini itu jangan lagi ada perpanjangan, diberlakukan seumur hidup untuk masyarakat. Sama dengan KTP. Cukup sekali aja,” ujar Sudding.
Baca Juga: Syuriyah PBNU Soroti Dugaan Temuan TPPU Rp100 M, Sebut Masuk Pertimbangan dalam Pemecatan Gus Yahya
Menurutnya, bila SIM dapat diterapkan tanpa batas masa berlaku, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya untuk melakukan perpanjangan berkala.
Pria yang memiliki riwayat sebagai advocat itu menyebut perubahan kebijakan tersebut akan menjadi bentuk pelayanan publik yang lebih efektif.
“Ketika lalu lintas melakukan itu, mengusulkan itu, itu sangat membantu masyarakat, Pak Pimpinan,” kata Sudding.
PNBP Disebut Tidak Signifikan
Sudding juga menyoroti soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.
Pria yang telah menjadi anggota DPR sejak tahun 2009 itu menilai kontribusinya terhadap negara tidak terlalu besar untuk dijadikan alasan mempertahankan sistem perpanjangan berkala.
“Daripada membebani masyarakat, lalu kemudian juga PNBP-nya tidak signifikan terkait masalah SIM ini, sudah cukup,” ujar Sudding.
Meskipun begitu, ia menyadari perubahan kebijakan memerlukan pertimbangan dari banyak pihak, termasuk aspek regulasi, administrasi, hingga sistem penegakan hukum di lapangan.
Usulkan Solusi Penertiban Tetap Dibahas Bersama
Sudding menilai wacana SIM seumur hidup tidak serta-merta akan mengganggu sistem penegakan aturan lalu lintas.
Menurutnya, pelanggaran lalu lintas tetap dapat ditindak dengan mekanisme lain, sehingga kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun tidak harus menjadi alat pengawasan.
Apabila ada pelanggaran di jalan raya, Sudding mengajak seluruh pemangku kepentingan duduk bersama mencari bentuk penertiban yang efektif, tanpa harus menambah beban administratif kepada warga.
“Diberlakukan seumur hidup dan ketika ada katakanlah pelanggaran-pelanggaran, ya kita cari caranya bagaimana agar masyarakat itu taat dan patuh terhadap lalu lintas,” pungkasnya. (*)