Laporan Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Bangkalan Naik ke Polda Jatim, Camat Galis Mengaku Tak Tahu-Menahu

Retoria.id – Isu tak sedap mencuat dari lingkungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Bangkalan. Belasan santriwati Pondok Pesantren Nurul Karomah di Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengajar yang berinisial U, seorang ustad atau lora di pesantren tersebut.

Bahkan, dalam informasi yang beredar dikutip dari laman Kontras Independen, disebutkan bahwa terdapat dugaan korban yang mengalami kehamilan dan kemudian dilakukan tindakan pengguguran. Informasi tersebut masih berupa klaim dari pihak tertentu dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.

Kasus ini mencuat setelah salah satu keluarga korban, dengan korban berinisial NN, secara resmi melaporkan ke Polda Jawa Timur pada Senin malam (1/12/2025) pukul 21.30 WIB. Laporan itu didampingi kuasa hukum, Ali Maulidi SH, dengan nomor LP/B/1727/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dengan isi Laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak usia di bawah umur sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan.

Baca Juga: Rais Aam PBNU Tegaskan Gus Yahya Tak Lagi Jabat Ketua Umum dan Ungkap Segera Gelar Muktamar

Sementara, Camat Galis Fahrozy Choiril Zamzam tidak tahu-menahu tentang kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah tugasnya. Namun, dia mengaku dihubungi beberapa orang yang menanyakan tentang kasus itu.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kapolsek setempat untuk memastikan tentang kasus itu. ”Dari tadi banyak yang menghubungi saya menanyakan kasus pencabulan itu. Saya masih nanya ke Kapolsek Galis, tapi belum dijawab,” katanya.

Kanitreskrim Polsek Galis Aiptu Khusairi menyatakan, institusinya belum menerima laporan kasus pencabulan yang terjadi di lingkungan pesantren. Dia berjanji akan menginformasikan ke publik jika kasus itu sudah dilaporkan secara resmi oleh korban

”Sejauh ini belum ada laporan yang kami terima terkait dugaan pencabulan di Kecamatan Galis,” paparnya.

Kronologi dan Modus Kejadian

Menurut laporan yang diterima kepolisian (POLDA JATIM) , kasus ini merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan terjadi pada Januari 2023.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban diminta masuk ke sebuah kamar oleh terlapor, kemudian pintu kamar ditutup. Setelah itu, korban diduga mengalami tindakan yang melanggar hukum.

Terlapor, U, dalam sejumlah sumber disebut telah berkeluarga. Ia juga dinilai melakukan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan etika pendidik. Sementara itu, informasi dari beberapa narasumber serta pihak keluarga korban mengindikasikan bahwa jumlah dugaan korban bisa mencapai sekitar 18 santri perempuan.

Korban Alami Trauma, Pesantren Berkomitmen Kooperatif

Salah satu psikolog yang mendampingi korban, Dr. Mutmainah, mengonfirmasi bahwa korban hingga kini masih mengalami trauma mendalam.

“Kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Kami terus lakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi korban,” ujarnya di Bangkalan, Selasa (2/12/2025).

Ia menegaskan tindakan pencabulan memang terjadi pada korban yang saat itu masih di bawah umur, meski detailnya dirahasiakan untuk melindungi korban.

Menanggapi hal ini, pihak Pondok Pesantren Nurul Karomah dan Humasnya, Mohamad Iwan Sanusi, menyatakan kesiapan untuk kooperatif. “Pihak Ponpes menyerahkan prosesnya oknum terduga kepada pihak berwajib dan Ponpes tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang nantinya akan digulir,” tegas Iwan. Ia juga menjelaskan bahwa U adalah guru mengaji tidak berjadwal di pesantren tersebut.

  1. Secara terpisah, pesantren mengeluarkan pernyataan tertulis resmi pada 2 Desember 2025 yang menyatakan:
    Pernyataan prihatin dan penyesalan atas peristiwa yang terjadi.
  2. Pemutusan akses terhadap terduga pelaku (UF) yang dikatakan sudah tidak lagi berada di lingkungan pesantren.
  3. Dukungan penuh terhadap proses hukum di Polda Jatim dan tidak akan melindungi siapapun.
  4. Kesiapan kooperatif membuka akses informasi bagi aparat.
  5. Fokus pada perlindungan korban, pendampingan, dan pembenahan sistem internal.

Pesantren menegaskan insiden ini murni tindakan personal individu dan tidak mencerminkan nilai maupun kebijakan pesantren.

Seorang warga sekitar pondok berinisial AB mengaku informasi soal aksi pencabulan ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat sejak setahun terakhir.

“Namun korban banyak yang takut speak up. Informasi dugaan aksi tersebut baru naik ke permukaan saat ini,” kata AB. Ia berharap penegak hukum bertindak tegas untuk mencegah bertambahnya korban, mengingat rata-rata korban adalah anak di bawah umur. (*) 

Sumber: https://www.retoria.id/nasional/2571999650/laporan-dugaan-kekerasan-seksual-di-pesantren-bangkalan-naik-ke-polda-jatim-camat-galis-mengaku-tak-tahu-menahu

Rekomendasi