Retoria.id – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Penetapan ini menjadi acuan bagi aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, pelaku usaha, serta masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja dan liburan akhir tahun.
Berdasarkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kamis, 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Hari Raya Natal, sedangkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal. Dengan akhir pekan pada 27–28 Desember, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang selama empat hari.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Baca Juga: 12 Tradisi Natal Paling Keren dari Berbagai Negara di Dunia
Dalam keputusan ini, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang 2025.
Bagi ASN, cuti bersama bersifat wajib dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan. Seluruh instansi pemerintah menyesuaikan jadwal pelayanan sesuai ketentuan tersebut, kecuali unit kerja yang memberikan layanan publik esensial.
Bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.
Dalam ketentuan tersebut:
Karyawan swasta disarankan memastikan kebijakan internal perusahaan sebelum merencanakan libur.
Libur Natal dan cuti bersama akhir tahun diperkirakan berdampak pada:
Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan lebih awal untuk menghindari kepadatan dan kenaikan harga.
Dengan penetapan libur nasional pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember 2025, pemerintah memberikan kepastian jadwal libur akhir tahun.
Informasi ini diharapkan membantu masyarakat, ASN, dan pelaku usaha dalam mengatur kegiatan kerja, pelayanan, serta rencana liburan Natal dan Tahun Baru 2026. (*)