Retoria.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti ketimpangan kebijakan negara dalam pengelolaan tenaga kerja sektor publik, khususnya terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Kritik itu ia sampaikan dengan nada tegas, berangkat dari pengalaman empirik di lapangan dan gelombang protes yang terus bermunculan dari kelompok profesi yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Menurut Edy, problem utamanya bukan semata soal teknis kebijakan lintas komisi, melainkan soal keadilan negara terhadap mereka yang telah lama mengabdi.
Ia menilai, meskipun isu PPPK guru dan nakes tidak sepenuhnya berada di wilayah Komisi IX, pemerintah termasuk kementerian terkait tidak bisa melepaskan tanggung jawab moral dan politiknya.
Edy menggarisbawahi fakta bahwa banyak guru dan nakes telah bertahun-tahun mengabdi, melewati proses pendidikan panjang dan pengorbanan besar, namun justru harus turun ke jalan untuk menuntut kepastian status dan kesejahteraan.
Dalam logika kebijakan publik, situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan negara terhadap sesama pekerja yang sama-sama bekerja untuk kepentingan publik.
Ia memberi contoh konkret yang memantik rasa ketidakadilan sosial: ketika profesi pendukung tertentu seperti pengemudi dalam program layanan negara justru memperoleh penghasilan lebih tinggi dibanding guru yang mendidik generasi bangsa.
Baca Juga: Tak Terima anaknya kena razia rambut, Guru Honorer SD Muaro Jambi dipolisikan, kini ditahan 3 bulan
Bagi Edy, perbandingan ini bukan untuk merendahkan profesi lain, melainkan untuk menegaskan adanya anomali kebijakan. Negara, dalam posisi sebagai pemberi kerja, seharusnya memiliki standar perlakuan yang adil dan proporsional.
Lebih jauh, Edy menekankan pentingnya efek domino kebijakan. Ia berharap langkah pemerintah dalam merekrut PPPK pada sektor tertentu tidak berhenti sebagai kebijakan parsial, melainkan menjadi pintu masuk bagi penyelesaian menyeluruh persoalan PPPK guru dan tenaga kesehatan.
Jika tidak, ia memperingatkan, gelombang protes akan terus berlanjut dan berpotensi meluas. Dalam kerangka itulah Edy mendorong agar pemerintah, terutama Presiden, diyakinkan untuk mengambil komitmen yang lebih luas.
Menurutnya, keberhasilan meyakinkan Presiden dalam satu sektor harus dibarengi dengan keberanian politik untuk menyelesaikan persoalan serupa pada sektor lain yang lebih fundamental bagi masa depan bangsa.
Pernyataan Edy Wuryanto ini kian relevan jika diletakkan dalam konteks kebijakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menuai kritik luas.
Sejumlah pengamat dan organisasi profesi guru menilai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi ASN berstatus PPPK berpotensi mencederai rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan nasib guru honorer yang telah lama mengabdi tanpa kepastian status dan kesejahteraan.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menegaskan penolakan terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, proses pengangkatan guru honorer menjadi ASN selama ini jauh lebih berat dan berliku, sementara skema yang ditawarkan pemerintah justru mengarah pada PPPK Paruh Waktu dengan tingkat kesejahteraan yang minim. Di sejumlah daerah, gaji guru PPPK Paruh Waktu bahkan hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.
Dalam logika keadilan kebijakan, kondisi ini memperkuat argumen Edy bahwa negara sedang memproduksi standar ganda dalam memperlakukan pekerja publik.
Negara tampak mampu bergerak cepat dan tegas ketika berkaitan dengan program prioritas Presiden, tetapi lamban dan berbelit saat menyangkut guru dan tenaga kesehatan yang menopang sektor fundamental pendidikan dan layanan dasar.
Edy sendiri menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG seharusnya tidak dibaca sebagai masalah, melainkan sebagai momentum.
Ia berharap langkah tersebut menjadi efek domino yang mendorong Presiden untuk menuntaskan persoalan PPPK guru dan tenaga kesehatan secara menyeluruh.
Tanpa keberanian politik itu, menurut Edy, keresahan sosial hanya akan terus berulang dan kepercayaan publik terhadap keadilan negara semakin tergerus.
Dengan demikian, polemik PPPK MBG tidak sekadar soal teknis tata kelola program gizi, tetapi membuka kembali pertanyaan mendasar: kepada siapa negara memberi prioritas, dan atas dasar keadilan seperti apa kebijakan publik dijalankan. (*)